Jumat Aparatur Sipil Aktif Lagi, Gubernur Kepri Minta Pegawai Beradaptasi

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib tersedia tempat cuci tangan portabel lengkap dengan sabun dan diletakkan di samping pintu masuk kantor

Istimewa
Ilustrasi 

“Kami akan menyesuaikan dan berkreasi untuk itu.

Intinya adalah memberi pelayanan optimal kepada masyarakat. Tentu dengan mengedepankan kesehatan,” kata Isdianto.

Sekdaprov Minta ASN Tak Adakan Open House, Halal Bihalal dan Mudik Selama Pandemi Covid-19

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya berharap, seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup baru di situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Surat edaran ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

Kepala Dinas dan Eselon II Tak Dapat Tunjangan Hari Raya, Honorer dan ASN Batam Terima THR

Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memerhatikan protokol kesehatan.

Mengutip Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, dalam hal penyesuaian sistem kerja yang dimaksud, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.

Fleksibilitas itu terkait pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal.

22 Pasien Covid-19 di Batam Sembuh, Klaster ASN Pemberdayaan Perempuan Terbanyak, Total 13 Orang

Mengenai fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah menentukan pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved