Jumat Aparatur Sipil Aktif Lagi, Gubernur Kepri Minta Pegawai Beradaptasi

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib tersedia tempat cuci tangan portabel lengkap dengan sabun dan diletakkan di samping pintu masuk kantor

Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penyelenggaraan pemerintahan mulai beradaptasi dengan tatanan normal baru (new normal) pada, Jumat (05/06/2020).

Hal ini sejalan dengan masa Work From Home (WFH) yang berakhir pada, Kamis (04/06/2020).

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto pun menyatakan aktivitas perkantoran berjalan mengikuti fase new normal sesuai kebijakan pusat.

Kepri Menuju New Normal, Isdianto Desak Masyarakat makin Disiplin

“Ini untuk memastikan bahwa pelaksanaan pelayanan publik dapat berjalan efektif.

Masyarakat mendapat pelayanan prima, namun aspek kesehatan dan aman dari sebaran Covid-19 tetap yang utama,” kata Isdianto di Perumahan Sukajadi, Batam, Rabu (03/06/2020).

New Normal! Masjid Boleh Gelar Salat Berjemaah, Isdianto Terbitkan Protokol Ibadah

Untuk perkantoran di lingkungan Pemprov Kepri, Isdianto mengatakan sudah meminta jajarannya mengedepankan protokol kesehatan.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib tersedia tempat cuci tangan portabel lengkap dengan sabun dan diletakkan di samping pintu masuk kantor.

Datang ke Batam, Isdianto Salurkan Bantuan untuk 30 Panti Asuhan dan Ponpes

Selain itu jarak tempat duduk antarpegawai dalam ruangan harus diatur sesuai protokol kesejatan, dan menjamin ventilasi udara harus baik.

“Imbauan area wajib masker, cuci tangan, diukur suhu tubuh dan jaga jarak dipasang di pintu masuk kantor.

Tamu diwajibkan mengikuti imbauan sesuai protokol kesehatan,” ujarnya.

Pemerintah Pusat Godok 2 Skema Jelang Penerapan New Normal di Batam

Menurutnya para pegawai harus cepat beradaptasi dengan sistem kerja baru pada fase new normal.

Pemprov juga menyesuaikan praktiknya berdasarkan edaran pemerintah pusat.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memang sudah mengeluarkan edaran untuk fase ini.

Terdengar Asing dan Multitafsir, Bintan Ganti Istilah New Normal

Para pegawai nantinya akan fokus pada tiga hal di sistem kerja fase new normal.

Ketiga fokus itu adalah sistem kerja yang fleksibel, pengaturan kerja dan jam kerja, pengaturan infrastruktur penunjang serta pemanfaatan aplikasi-aplikasi pendukung.

“Kami akan menyesuaikan dan berkreasi untuk itu.

Intinya adalah memberi pelayanan optimal kepada masyarakat. Tentu dengan mengedepankan kesehatan,” kata Isdianto.

Sekdaprov Minta ASN Tak Adakan Open House, Halal Bihalal dan Mudik Selama Pandemi Covid-19

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo sebelumnya berharap, seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup baru di situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Surat edaran ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi ASN agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

Kepala Dinas dan Eselon II Tak Dapat Tunjangan Hari Raya, Honorer dan ASN Batam Terima THR

Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memerhatikan protokol kesehatan.

Mengutip Surat Edaran Nomor 58 Tahun 2020, dalam hal penyesuaian sistem kerja yang dimaksud, dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja.

Fleksibilitas itu terkait pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal.

22 Pasien Covid-19 di Batam Sembuh, Klaster ASN Pemberdayaan Perempuan Terbanyak, Total 13 Orang

Mengenai fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah menentukan pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah dengan mempertimbangkan sejumlah hal.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved