Panduan Dapatkan Pengembalian Setoran Bipih Bagi yang Sudah Lunas Pasca Pembatalan Ibadah Haji

Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Ist
Suasana jemaah haji Bintan saat mengikuti salah satu rangkaian ibadah haji di tanah suci 

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.

Tahapannya dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibadah Haji Batal, Bagaimana Nasib yang Sudah Lunas? Ini Panduan Dapatkan Pengembalian Setoran Bipih
Penulis: Fahdi Fahlevi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved