Panduan Dapatkan Pengembalian Setoran Bipih Bagi yang Sudah Lunas Pasca Pembatalan Ibadah Haji

Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Ist
Suasana jemaah haji Bintan saat mengikuti salah satu rangkaian ibadah haji di tanah suci 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Pemerintah resmi membatalkan ibadah haji 2020 ini.

Bagaimana jemaah yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih)?

Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi jemaah yang sudah melunasi Bipih untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Soal Pelaksanaan Ibadah Haji, Jokowi Masih Tunggu Jawaban Raja Salman

Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Jangan Tarik Semua Setoran Haji, Dianggap Mengundurkan Diri

Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona.
Wukuf di Arafah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji. Tahun ini, ibadah haji ditiadakan menyusul pandemi virus corona. (Instagram/marco_umrah)

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Muhajirin menyebut meski diambil, jemaah tersebut tidak akan kehilangan status sebagai calon jemaah haji pada tahun 2021.

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," ungkap Muhajirin.

Langkah pertama bagi jemaah adalah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji.

Kandungan Gizi dan Manfaat Asparagus, Sayuran Elite Pencegah Anemia hingga Serangan Jantung

BANDARA Hang Nadim Batam Ramai, Penumpang Butuh Waktu 1,5 Jam Antre Masuk Ruang Keberangkatan

Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas BPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Sertakan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan aslinya, fotokopi KTP dan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Pelepasan 450 jemaah haji asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur di Hotel Arkan Bakkah, Makkah menuju Madinah, Rabu (21/8/2019).
Pelepasan 450 jemaah haji asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur di Hotel Arkan Bakkah, Makkah menuju Madinah, Rabu (21/8/2019). (Tribunnews/Bahauddin/MCH2019)

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved