Kamis, 9 April 2026

Selama DPO Pelaku Pencabulan Bersembunyi di Hutan, Penankapannya Berjalan Dramatis

DAS (48), tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap polisi.

Editor: Eko Setiawan
Tribun WOW
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNBATAM.id, KUPANG -  Pelaku pencabulan ditangkap Polisi setelah bersembunyi di dalam hutan.

Sejak kabur usai dilaporakan oleh Keluarga Korban, Pelaku diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DAS (48), tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ditangkap polisi.

Tak Ada Kenaikan Tarif Dasar Listrik, Ini Penjelasan bright PLN Batam Soal Tagihan Listrik Warga

Wanita Ini Dikagetkan Dengan 2 Ekor Buaya Ukuran Besar Berkelahi di Depan Rumahnya

Andre Taulany Tawar Rumah Anang dan Ashanty Lebih Mahal, Raffi Ahmad: Eh lu jangan sok ya

Kapolsek Takari Iptu Paulus Malelak mengatakan, DAS dilaporkan atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan nomor LP/B/03/1/2020/Sek Takari tanggal 1 Januari 2020.

"DAS sudah buron dan masuk DPO sejak bulan Januari 2020," kata Paulus lewat keterangannya di Kupang, Rabu (3/6/2020).

Proses penangkapan DAS berlangsung dramatis. Polisi menangkap pelaku saat bersembunyi di hutan.

Sejumlah perempuan yang merupakan keluarga pelaku berteriak tak terima dengan penangkapan itu.

Baznas Karimun Dapat Bantuan Ambulans Laut, Aunur Rafiq: Terima Kasih PT Timah

Setelah The World of the Married, Drakor VIP Akan Tayang Kamis (4/6/2020) Pukul 19.00 WIB

Ucapan Menyentuh dari Nia Ramadhani untuk Anak Sulungnya yang Ulang Tahun ke 8

Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Takari untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

"Demi keamanan maka pelaku cabul ini dititip ke Polres Kupang karena ruang tahanan Polsek Takari tidak memenuhi standar,"Paulus.

Paulus menjelaskan, DAS mencabuli MLT (12), siswi kelas enam sekolah dasar (SD) yang selama ini menumpang di rumah pelaku.

Aksi bejat itu dilakukan di rumah sawah dan rumah pelaku di Desa Oesusu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Kasus ini terungkap saat korban berlibur ke kampung halamannya pada Selasa (19/11/2019). Korban pulang ke rumah orangtuanya di Panite, Kecamatan Kotolin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Korban mengeluh sakit perut dan mengaku sakit lambung kepada orangtuanya. Tapi, ibu korban tak percaya.

Ibu korban, AP (32), bertanya kembali kepada korban. Korban pun mengaku hamil.

"Ibu korban bertanya siapa yang menghamili dan korban memberitahu bahwa yang menghamili korban adalah DAS yang selama ini menampung korban," kata Paulus.

Tak terima dengan perlakuan itu, ibu korban melaporkan peristiwa itu kepada polisi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cabuli Siswi SD Sampai Hamil, Pelaku Ditangkap Setelah Kabur dan Bersembunyi di Hutan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved