Kamis, 16 April 2026

HAJI 2020

Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus, Dikenakan Biaya Administrasi

Bagi para calon jemaah haji tetap ingin untuk melakukan refund, ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti

AHMAD GHARABLI / AFP
Umat muslim dari seluruh dunia sedang mengelilingi kabah di Makah, Kamis (15/9/2016) 

Direktur Patuna Mekar Jaya Syam Resfiadi akui adanya pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini menyebabkan kerugian besar. Apalagi bila jamaah memutuskan untuk meminta pengembalian dana.

"Karena terus terang saja, saat kita melunasi sampai 31 April, kursnya mencapai hampir Rp 16.000. Dan sementara sekarang kita ketahui sudah di bawah Rp 15.000 sehingga ada selisih Rp 1.500 sampai Rp 2.000 per dollar AS. Sudah pasti kalau diberangkatkan tahun ini kami rugi," katanya kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Syam mengungkapkan, kerugian tersebut semakin bertambah lantaran pengembalian dana para calon jamaah haji dilakukan dengan mata uang asing.

Artinya, perusahaan travel harus mengembalikan dana para calon jamaah haji sesuai dengan kurs mata uang saat ini yang telah menguat.

"Karena pasti akan dikembalikan dalam bentuk mata uang yang sama US dollar tapi kursnya dengan mata uang rupiah. Dimana kami masih ada komponen-komponen biaya yang harus dikeluarkan, seperti tiket keberangkatan dengan Garuda dengan rupiah," ucapnya.

Ia menyebut, tahun ini ada 134.500 calon jamaah haji yang batal berangkat, terdiri dari 123.000 jamaah reguler dan 12.500 jamaah khusus.

Untuk pengembalian dana calon jamaah haji khusus, lanjut Syam, per orangnya mendapatkan 8.000 dollar AS.

"Terdiri dari 4.000 dollar AS uang pertama untuk mendapat kuota dan 4.000 dollar AS untuk pelunasan sebelum keberangkatan. Jika hanya uang pelunasan saja masih dianggap terdaftar haji tahun depannya. Namun, jika 8.000 yang diminta (pengembalian dananya) maka kuotanya juga batal," ujarnya.

Syam mengatakan, dana para calon jamaah haji tersebut saat ini masih disimpan di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama. Kemudian akan segera disalurkan bila ada para calon jamaah haji yang memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji.

"Uangnya masih di BPKH. Jadi kita tampung dulu seminggu ini. Lalu, kita ajukan ke Kemenag minta surat rekomendasi BPKH," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibatalkan.

Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang belum usai.(kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Refund Dana Haji Khusus? Ini Tata Cara dan Syaratnya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved