HAJI 2020
Tata Cara dan Syarat Refund Dana Haji Khusus, Dikenakan Biaya Administrasi
Bagi para calon jemaah haji tetap ingin untuk melakukan refund, ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah Indonesia memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun ini karena pandemi Corona.
Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan penyelenggaraan haji tahun ini batal dilaksanakan.
Lalu, bagaimana nasib para calon jemaah haji yang telah mendaftarkan dan membayar untuk pelaksanaan haji?
Ketua Umum Asosiasi Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) sekaligus Direktur PT Patuna Mekar Jaya (Patuna Travel) Syam Resfiadi sebelumnya telah mengimbau agar para calon jemaah haji khusus untuk tidak membatalkan pendaftaran hajinya untuk tahun-tahun berikutnya.
Alasannya, bila calon jemaah haji ini membatalkan pendaftaran haji dan memilih untuk meminta pengembalian dana (refund), maka ada biaya administrasi yang harus ditanggung.
• Ada 600 Calon Jemaah Haji di Batam yang Gagal Berangkat Tahun ini ke Tanah Suci
• 350 usaha Travel Haji Pertanyakan Keputusan Kemenag Batalkan Pemberangkatan Haji 2020
Bagi para calon jemaah haji tetap ingin untuk melakukan refund, ada persyaratan yang harus dilengkapi serta tata cara yang diikuti:
1. Jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.
2. Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat nikah.
3. Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank. Syam selaku pengelola travel telah mengingatkan bahwa uang yang akan ditransfer berupa mata uang asing dollar AS.
4. PIHK nantinya akan mengirim surat permohonan ke Kementerian Agama untuk dibuatkan surat keterangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar mencairkan dana pembatalan dari calon jemaah haji ke PIHK.
5. Setelah uang telah disalurkan dari BPKH ke PIHK, maka pihak PIHK segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang diperlukan.
Syam juga mengatakan, calon jemaah haji yang berniat refund harus mendatangi langsung ke tempat travel atau PIHK yang menyelenggarakan pelaksanaan haji dan umrah.
"Saat ini semua prosesnya dilakukan secara offline (manual)," katanya.
Pengusaha Travel Rugi Besar
Pelaku usaha travel haji dan umrah mengeluhkan pembatalan pelaksanaan haji tahun 2020.
Direktur Patuna Mekar Jaya Syam Resfiadi akui adanya pembatalan penyelenggaraan haji tahun ini menyebabkan kerugian besar. Apalagi bila jamaah memutuskan untuk meminta pengembalian dana.
"Karena terus terang saja, saat kita melunasi sampai 31 April, kursnya mencapai hampir Rp 16.000. Dan sementara sekarang kita ketahui sudah di bawah Rp 15.000 sehingga ada selisih Rp 1.500 sampai Rp 2.000 per dollar AS. Sudah pasti kalau diberangkatkan tahun ini kami rugi," katanya kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Syam mengungkapkan, kerugian tersebut semakin bertambah lantaran pengembalian dana para calon jamaah haji dilakukan dengan mata uang asing.
Artinya, perusahaan travel harus mengembalikan dana para calon jamaah haji sesuai dengan kurs mata uang saat ini yang telah menguat.
"Karena pasti akan dikembalikan dalam bentuk mata uang yang sama US dollar tapi kursnya dengan mata uang rupiah. Dimana kami masih ada komponen-komponen biaya yang harus dikeluarkan, seperti tiket keberangkatan dengan Garuda dengan rupiah," ucapnya.
Ia menyebut, tahun ini ada 134.500 calon jamaah haji yang batal berangkat, terdiri dari 123.000 jamaah reguler dan 12.500 jamaah khusus.
Untuk pengembalian dana calon jamaah haji khusus, lanjut Syam, per orangnya mendapatkan 8.000 dollar AS.
"Terdiri dari 4.000 dollar AS uang pertama untuk mendapat kuota dan 4.000 dollar AS untuk pelunasan sebelum keberangkatan. Jika hanya uang pelunasan saja masih dianggap terdaftar haji tahun depannya. Namun, jika 8.000 yang diminta (pengembalian dananya) maka kuotanya juga batal," ujarnya.
Syam mengatakan, dana para calon jamaah haji tersebut saat ini masih disimpan di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kementerian Agama. Kemudian akan segera disalurkan bila ada para calon jamaah haji yang memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji.
"Uangnya masih di BPKH. Jadi kita tampung dulu seminggu ini. Lalu, kita ajukan ke Kemenag minta surat rekomendasi BPKH," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibatalkan.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang belum usai.(kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Refund Dana Haji Khusus? Ini Tata Cara dan Syaratnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/umat-muslim-dari-seluruh-dunia_20160916_232227.jpg)