VIRUS CORONA DI BATAM
Warga Sagulung Wajib Isi Surat Pernyataan Sebelum Dapat Sembako Pemko Batam, Camat: Banyak Gak Jujur
Dia mengatakan warga saat ini banyak yang sudah menerima bantuan dari Pemerintah seperti BST, BNPT, PKH, dan DTKS, tapi tidak mau jujur.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ada yang berbeda dalam pembagian sembako tahap kedua dari Pemko Batam untuk Kecamatan Sagulung.
Warga Kecamatan Sagulung khususnya yang tinggal di Kelurahan Tembesi dan Sei Lekop, diminta untuk mengisi surat pernyataan.
Surat pernyataan itu harus ditanda tangani oleh RT/RW dan dibubuhi stempel basah dari RT/RW masing-masing.
Surat pernyataan tersebut semakin aneh karena tidak jelas dari mana sumbernya.
Dalam surat pernyataan tersebut, tidak tercantum kop surat layaknya surat pernyataan pada umumnya.
Warga khawatir surat pernyataan tersebut bisa menjebak warga itu sendiri. Pasalnya surat pernyataan tersebut diberikan oleh RT/RW warga tinggal menulis nama, nomor kartu keluarga dan alamat domisili.
"Ini sebenarnya ada apa. Setahu saya segala bentuk surat yang dikeluarkan dari instansi tertentu harus pakai cop surat," kata seorang warga Kecamatan Sagulung, Herman, Rabu (3/6/2020).
Yang anehnya lagi kata Herman, di Kecamatan Sagulung menurutnya format surat tidak sama.
Dia mengatakan jika Pemerintah Kota Batam ingin memberikan bantuan. Berikanlah dengan iklas jangan menakut nakuti masyarakat.
"Kalau seperti ini kondisinya sama saja menak-nakuti masyarakat," sebutnya.
• 26 Warga Dinyatakan Positif Covid-19, Warga Keberatan Istilah Klaster Baru HOG Eden Park
• Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba, Sita 1 Kg Sabu Dari Orang Kepercayaan Bandar yang Tewas
Polemik surat pernyataan itu akhirnya dijawab oleh Camat Sagulung, Reza Khadafy.
Menurutnya, surat pernyataan tersebut dibuat oleh pihak kelurahan sesuai perintah Wali kota Batam.
"Ada apa dengan surat pernyataan tersebut, ada masalah, itu sesuai dengan instruksi pimpinan," kata Reza saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan warga saat ini banyak yang sudah menerima bantuan dari Pemerintah seperti BST, BNPT, PKH, dan DTKS, tapi tidak mau jujur.
Dia juga mengatakan jika ada warga yang keberatan mengisi surat pernyataan tersebut. Nantinya Ketua RT/RW akan membuat laporan bahwa warganya tidak mau membuat surat pernyataan dan sembako yang menjadi miliknya dikembalikan kepada pemerintah.