HUMAN INTEREST

Cerita Warga Urus SKCK di Mapolsek Sekupang, Berharap Dapat Kerja Jelang New Normal di Batam

Setiap pengunjung diwajibkan melakukan protokol kesehatan. Jika tidak, petugas tidak melayani pengurusan.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Riska (tengah) dan Sarah (kiri) bersama temannya memegang map untuk mengurus SKCK di Mapolsek Sekupang, Kamis (4/6/2020). Mereka mendapat informasi akan ada perusahan membuka lowongan kerja saat penerapan New Normal di Batam. 

Nah, bagi yang akan mengurus surat tersebut, berikut ini sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi , cek, ini persyaratannya.

Melampirkan persyaratan :

- Pas photo 4x6 latar belakang merah

- Fotocopy KTP domisili Sekupang

- Fotocopy Ijazah terakhir atau akte lahir

- Fotocopy KK

- Map merah dua lembar.

Kapolsek Sekupang, AKP Yudi mengatakan bagi warga yang akan mengurus SKCK tidak butuh waktu lama.

"Jika persyaratannya sudah lengkap, dan dapat nomor antrean, pengurusan paling lama 5 menit langsung selesai," ujar Kapolsek, Kamis (04/06/2020).

Dikatakannya untuk biaya pengurusan SKCK pun masih sama dengan sebelumnya, yakni Rp 30.000, sesuai Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP.

RUPIAH HARI INI - Ditutup Stagnan, Rupiah di Level Rp 14.095 per Dolar AS

Bagi warga yang akan melakukan pengurusan SKCK di Mapolsek Sekupang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan.

Gunakan masker, jaga jarak dan sebelum memasuki Mapolsek warga harus mencuci tangan, kemudian di cek suhu tubuh lalu diberi antrean.

Layanan SKCK di Polsek Sagulung

Polsek Sagulung merubah kebijakan pembatasan layanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Mereka memperpanjang waktu buka pelayanan sejak pukul 8 pagi hingga 2 siang tanpa pembatasan pengurusan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved