NEW NORMAL DI BATAM
DPRD Tak Setuju Istilah New Normal di Batam, 'Yang Berhak Pemerintah Pusat, Batam Masih Zona Merah'
Dalam prakteknya PAM juga termasuk gaya hidup yang berdampingan dengan Covid-19. Tetapi tetap menjalankan protokol Covid-19.
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto. Pihaknya mengusulkan kepada Pemko Batam agar mengganti nama New Normal yang rencananya akan diterapkan 15 Juni 2020. Ia mengusulkan agar istilah tersebut diganti dengan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM).
Apri juga mengungkapkan, bahwa aktivitas masyarakat akan dimulai lagi, tidak dibatasi, namun tetap harus mematuhi protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19.
Protokol kesehatan ikut mengatur kehidupan masyarakat dalam beraktivitas.
Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan seperti jaga jarak fisik, penggunaan masker dalam beraktivitas, penyediaan tempat mencuci tangan dan sabun, dan menggunakan sarung tangan bagi pekerja yang berinteraksi dengan konsumen.
"Pengawasan tentu harus lebih diperketat di ruang publik, dan tentu ada sanksi bagi pelanggarnya," ucapnya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi/Alfandi Simamora)