NEW NORMAL DI BATAM

Meski Menuai Protes, Wawako Sebut Rencana Penerapan New Normal di Batam Tetap Berjalan

Menurutnya butuh waktu lama untuk menyelesaikan Covid-19. Agar ekonomi warga bergerak, maka perlu membiasakan diri untuk hidup bersama virus ini.

TRIBUNBATAM.ID/ DOK PEMKO BATAM
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyebutkan, rencana penerapan New Normal di Batam tetap dilaksanakan pada Juni 2020 ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rencana penerapan New Normal di Batam pada Juni 2020 tetap dilaksanakan.

Wakil Wali kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, informasi New Normal di Batam diperoleh dari Kementerian Pariwisata dimana Kota Batam masuk sebagai pilot project.

"Informasi awal rencananya ditetapkan di tiga daerah, itu dari pariwisata. Status New Normal ini kalau tidak salah itu dari daerah yang sebelumnya PSBB. Tapi kita posisinya juga masuk tanggap darurat non alam," kata Amsakar, Kamis (4/6/2020).

Pihaknya sudah meminta aparat keamanan membantu untuk memperketat pemeriksaan pada sejumlah pusat keramaian.

Menurutnya butuh waktu lama untuk menyelesaikan Covid-19. Sehingga, agar ekonomi warga bergerak, maka perlu membiasakan diri untuk hidup bersama virus ini.

"Apa lagi semua pihak sudah membuat pernyataan. Sehingga, dengan ada yang melanggar, kita membuat sanksi didasarkan pada pernyataan itu," katanya.

Ia mengakui daya beli masyarakat mengalami penurunan. Hal itu terlihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam yang diakuinya sangat minim.

"Saat ini pendapatan yang masuk maksimal hanya dari PPJU. Sementara BPHTP dan PBB menunggu akhir tahun. Pajak hotel dan restoran down," katanya.

Sementara Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yusfa Hendri mengharapkan, agar semua beradaptasi dengan Covid-19.

Ia mengakui apa yang disampaikan DPRD terkait syarat New Normal di Batam. Dimana ada penurunan jumlah kasus. Kemudian didukung sistem kesehatan yang memadai.

Bertambah Lagi Tiga Kasus Baru di Batam, Pemprov Segera Ujicoba Aplikasi Tracing untuk Proteksi

2 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Dibekuk Polisi, Ditembak Karena Mencoba Melawan Petugas

"Selama vaksin virus belum ditemukan, kita akan mencari cara menjalankan kehidupan kita. Tenaga kesehatan kita cukup. Di RS Batam bisa menampung 1700-an dan dan RS Galang 1000 orang, jadi ada daya tampung 2.700 orang," terangnya.

Sementara untuk tenaga kesehatan dan peralatan dinilai cukup, mengantisipasi jika Batam new normal. Hanya saja, penting bagi masyarakat mematuhi ketentuan dalam new normal.

Yusfa memaparkan perihal New Normal di Kota Batam. Dimana arti New Normal merupakan hidup beradaptasi dengan virus Corona dan meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan.

Ia juga membenarkan informasi Batam yang awalnya akan dijadikan percontohan new normal. Untuk itu hingga pihaknya melakukan persiapan.

"Jangan sampai, saat dilonggarkan, terjadi penyebaran 100 per hari. Itu tidak bisa ditampung. Juga, idealnya, semua pekerja ditest. Tapi kita tidak mampu melakukan test kepada semua. Kami juga menilai, perlu new normal. Ini terkait ekonomi dan sosial. Kehidupan harus berlanjut, sehingga penting ada tatanan kehidupan baru," harap dia.

Tak Setuju Istilan New Normal

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak membuat nama New Normal sebagai kebijakan kehidupan tatanan baru di Kota Batam.

Menurut DPRD Batam, yang berhak menetapkan kebijakan New Normal disuatu daerah adalah pemerintah pusat.

"Untuk kebijakan tatanan kehidupan baru tanggal 15 Juni 2020 nanti, DPRD menyarankan jangan pakai kata New Normal. Artinya kalau mengajukan New Normal tidak sesuai dengan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat karena Batam ini masih zona merah," ujar Ketua DPRD Kota Batam usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Pemko Batam, Kamis (4/6/2020).

Diakuinya dalam rakor tersebut, Pemko Batam sempat menyebutkan juga ada istilah Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM).

Dalam prakteknya PAM juga termasuk gaya hidup yang berdampingan dengan Covid-19. Tetapi tetap menjalankan protokol Covid-19.

Menurut Nuryanto, istilah penggunaan PAM yang digunakan dasar hukumnya tepat. Yakni berlandaskan pada status Batam sesuai dengan arahan pusat, yakni Batam darurat bencana non alam.

"Kata PAM ini adalah bentuk langkah dan tindakan. Dari awal Pemko tak membuat kebijakan apapun seperti PSBB, Lockdown ataupun karantina. Sedangkan New Normal ini dijadikan untuk wilayah yang sebelumnya menerapkan PSBB," tegas pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Tiga Hari Jumlah Penumpang Capai 5.026 Orang Lewat Bandara, Penerbangan Lokal Kini Mulai Normal

Menurutnya, dalam pembuatan status nama ini harus ada normanya. Sehingga Kalau menggunakan istilah New Normal kurang tepat.

"Kami tak mau terjebak dengan nama itu. Karena dari awal Pemko Batam gak ambil kebijakan apapun. Hanya imbauan-imbauan saja. Itulah penegasan kami ingin mengetahui. Kami sampaikan hal ini ke Wakil Wali Kota Batam tadi. Karena dari sisi persyaratan kita tak mendukung," katanya.

Ia menegaskan, Kota Batam tidak termasuk dalam 102 daerah yang direkomendasi New Normal oleh pemerintah pusat.

Walaupun dari sisi persiapan kriteria, Kota Batam masih termasuk wilayah yang siap menerapkan New Normal.

"Dari sisi persiapan, Kota Batam lebih siap memang. Dari sisi penampungan rumah sakit dan lainnya. Hanya yang berhak menentukan New Normal itu pusat. Bukan kita sendiri. Status kita masih zona merah karena masih berjuang," sebutnya.

Polisi Sergap Kurir Sabu di Permai Suri, MM Bawa Kabur Anak 14 Tahun

Nuryanto mengakui, hasil pertemuan ini akan ditindak lanjuti melalui komisi masing-masing.

"Kalau bicara fungsi pengawasan itu melekat. Dasar pengawasan harus ada laporan Pemko Batam ke DPRD. Mulai dari data dan perencanaannya. Sehingga ada kebijakan yang diambil. Kami boleh saja turun tapi dalam fungsi mengawasi. Kalau anggota mau turun boleh. Tapi hanya mengawasi saja, tidak boleh mengatur masyarakat. Kami hanya mengawasi jalannya kebijakan Pemko," kata Nuryanto.

Ia menambahkan, agar kebijakan PAM bisa berjalan maksimal, DPRD Kota Batam menyarankan agar dibuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota Batam (Perwako).

Sehingga kebijakan yang dibuat memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat memberikan sanksi apabila masyarakat tidak memenuhi aturan yang berlaku. Jadi tak hanya bersifat imbauan saja.

"Masukkan dari kami buat Perwakonya. Kesadaran masyarakat masih membandel bisa diberikan sanksi. Kalau hanya imbauan kasian petugas di lapangan. Semoga ada peningkatan regulasi," katanya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved