Pemprov DKI Jakarta Izinkan Diskotek dan Panti Pijat Dibuka, Disparekraf Siapkan Protokol Kesehatan
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam (THM).
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kelonggaran tersebut satu di antaranya dengan memperbolehkan sejumlah diskotek dan panti pijat Jakarta dibuka.
Saat ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam (THM).
Diketahui, protokol kesehatan diskotek dan panti pijat disiapkan dengan menggandeng pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan sebagainya.
Cucu mengatakan, protokol kesehatan yang akan diterapkan cukup banyak misalnya saling jaga jarak (physical distancing), pengecekan suhu tubuh bagi setiap pengunjung, area wajib memakai masker dan sebagainya.
• Sempat Ditutup Selama Corona, 14 Bar dan Tempat Hiburan di Kampung Bule Batam Buka Kembali
• Jelang New Normal di Batam, Disbudpar Izinkan 14 Tempat Hiburan di Kampung Bule Beroperasi
Satu di antara pilihan alternatif yang digagas adalah menonaktifkan lantai dansa di setiap diskotek
“Itu salah satu alternatif saja yah, nanti kami akan lihat hasil keputusan dari kesehatan dan pelaku usaha"
"Pokoknya apapun yang mau dibuka, harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Cucu juga enggan membeberkan jenis pariwisata secara keseluruhan yang akan dibuka karena masih dibahas secara mendetail.
Dia berjanji, Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan jenis pariwisata yang dibuka bila konsep protokol pencegahan Covid-19 sudah matang.
“Semua masih dibahas, jadi saya nggak bisa umumkan dulu. Nanti akan diinformasikan,” ucapnya.
• Nella Kharisma dan Dory Harsa Disorot Karena Interaksinya di Instagram, Mereka Dicurigai Pacaran
• EMAS ANTAM HARI INI - Turun Rp 17.000 menjadi Rp 887.000 Per Gram
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menutup sekitar ribuan tempat pariwisata yang dikelola DKI dan perusahaan swasta.
Penutupan itu berlangsung sejak Senin (23/3/2020) lalu, atau sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada Jumat (10/4/2020) silam.
Hingga fase ketiga PSBB yang dimulai dari Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020), DKI masih menutup tempat pariwisata tersebut.
Alasannya untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang terjadi antar pribadi masyarakat.