Pemprov DKI Jakarta Izinkan Diskotek dan Panti Pijat Dibuka, Disparekraf Siapkan Protokol Kesehatan
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam (THM).
Dok Diskotik Colosseum
Diskotek Colosseum (Jl. Kunir No.7, RT.7/RW.7, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta).
Berdasarkan situs sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan itu didaftarkan sejak Senin, 16 Marwet 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Mereka menggugat Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.
(FAF/M23/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diskotek dan Panti Pijat Jakarta Dibuka, Ini Protokol Kesehatan Disiapkan Pemprov DKI Jakarta