Polisi Sergap Kurir Sabu di Permai Suri, MM Bawa Kabur Anak 14 Tahun

Ia tak berkutik saat dicokok petugas di Jalan Permai Suri, Kelurahan Tanjunguban Kota, Bintan Utara, Selasa (02/06/2020)

IST
MM, pedagang sabu-sabu saat digiring petugas masuk ke sel tahanan Polres Bintan. 

Ia menuturkan, pelaku diketahui pernah membawa korban tiga hari tanpa sepengetahuan keluarga.

Dari hasil penyelidikan, MM ditetapkan tersangka dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Bertemu di Warnet, Ini Kronologis Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang Timur

"Kami sudah amankan tersangka dan saat berada di sel tahanan," ungkapnya.

Atas perbuatanya, lanjut Krisna, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved