Polisi Sergap Kurir Sabu di Permai Suri, MM Bawa Kabur Anak 14 Tahun
Ia tak berkutik saat dicokok petugas di Jalan Permai Suri, Kelurahan Tanjunguban Kota, Bintan Utara, Selasa (02/06/2020)
Ia menuturkan, pelaku diketahui pernah membawa korban tiga hari tanpa sepengetahuan keluarga.
Dari hasil penyelidikan, MM ditetapkan tersangka dengan tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
• Bertemu di Warnet, Ini Kronologis Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Tanjungpinang Timur
"Kami sudah amankan tersangka dan saat berada di sel tahanan," ungkapnya.
Atas perbuatanya, lanjut Krisna, tersangka disangkakan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
Rekomendasi untuk Anda