Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Investornya Rp 5 Miliar, Kuasa Hukum: Kerugian Gak Sampai Rp100 Juta
Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur memberikan kesempatan untuk penggugat berikan bukti kerugian sebesar 5 miliar itu dalam persidangan.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Ustaz Yusuf Mansur tengah dilanda masalah.
Ia menghadapi tuntutan hukum dari beberapa investornya.
Yusuf Mansur dituntut sebesar Rp 5 Miliar oleh 5 orang yang mengaku sebagai investor.
Ariel Muchtar selaku kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur mengatakan bahwa kerugian sebenarnya tidak sebesar itu.
"Kalau kerugian mereka itu lima orang nggak sampe 100 juta, yang Rp 5 Miliar itu kerugian imaterial," bebernya.
• Beredar Kabar Hoaks Mamah Dedeh Meninggal Dunia, Ustaz Yusuf Mansur Ikut Angkat Bicara
• Pendapat Ustaz Yusuf Mansur Perihal Perbedaan Mall Tetap Buka dan Masjid Tidak saat Pandemi
Ariel Muchtar mengatakan pihak Ustaz Yusuf Mansur memberikan kesempatan untuk penggugat memberikan bukti kerugian sebesar 5 miliar itu dalam persidangan nantinya.
"Nanti kalau sudah masuk persidamgan pembuktiaan silahkan," ucapnya.
"Kalau kamu sesuai dengan etika persidangan saja, kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu isi mediasi tak bisa disampikan, tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan," bebernya.
Sekedar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu adalah investor perusahaan milik ustaz.
Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.
Di pihak Ustaz Yusuf Mansur, bukti tersebut diminta sebagai bentuk itikad baik ustaz agar perkaranya selesai di mediasi tanpa adanya persidangan.
Ustaz Yusuf Mansur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar setelah diduga tak memenuhi janjinya pada investor untuk memberiksn uang kerahiman dan laporan keuangan dalam investasi pembangungan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013-2014.
• Sederet Bintang Dunia Ikut Serukan Black Lives Matter, Ada Lady Gaga hingga Billie Eilish
• Berikan Uang Saku hingga Bantuan Dana Kuliah, Simak Cara Daftar Beasiswa Bank BRI Tahun 2020
Soal Ajakan Damai
Ustaz Yusuf Mansur disebut-sebut ingin ajukan perdamaian dalam gugatan perdata yang diajukan para investornya. Benarkah?