Apa Itu Tapera, Iuran Wajib yang Akan Dipotong dari Gaji Mulai Januari 2021? Tahap Pertama ASN
Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara ( ASN)
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tak lama lagi pemerintah akan memberlakukan iuran Tapera para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP Tapera ) yang akan memotong 3 persen dari gaji pekerja setiap bulan mulai Januari 2021.
Program Tapera akan dimulai pada Januari 2021 dengan mewajibkan ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru untuk mulai mengeluarkan iuran.
• Apa Itu Masker 3 Lapis yang Disarankan WHO untuk Cegah Corona? Ini Alasan dan Bahan yang Disarankan
• Klasemen Liga Spanyol Sebelum La Liga Dimulai Lagi 11 Juni 2020, Barcelona Unggul 2 Poin dari Madrid
• UPDATE Data Corona Indonesia Minggu (7/6) Sore, Tambah 672, Total 31.186, Sembuh 10.498
Iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung pemberi kerja (perusahaan) dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja.
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.
Kemudian, Tapera diharapkan bisa menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.
Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak BP Tapera beroperasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu ( PP Tapera 2020).
Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja ( apa itu Tapera).
Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara ( ASN) atau pegawai negeri sipil ( PNS).
Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.
Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.
Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.