Apa Itu Tapera, Iuran Wajib yang Akan Dipotong dari Gaji Mulai Januari 2021? Tahap Pertama ASN
Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah aparatur sipil negara ( ASN)
Komite Tapera beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menteri Ketenagakerjaan, dan anggota independen.
Komite itu diketuai Menteri PUPR.
Tapera untuk apa?
Dikutip dari Antara, Deputi Komisioner BP Tapera Eko Ariantoro, mengatakan program seperti Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara.
"Program serupa Tapera sudah lazim dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan," ujar Eko.
Dia menuturkan, hadirnya Tapera melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 merupakan upaya pemerintah untuk melengkapi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi," jelas Eko.
"Dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta," kata dia lagi.
Reaksi Pekerja
Dikutip dari Harian Kompas, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar berpendapat, tidak ada jaminan peserta Tapera akan memperoleh pembiayaan rumah dengan mudah.
Kritik itu menyoroti Pasal 39 Ayat (2) PP Tapera yang menyebutkan pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan sejumlah kriteria.
Apalagi, tambah Timboel, manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat manfaat layanan tambahan ( MLT ) perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek.
Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.
Selain itu, saat ini setidaknya ada 4 komponen iuran wajib yang diambil dari gaji bulanan.
Gaji karyawan selama ini sudah dipotong untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.