VIRUS CORONA DI BATAM
Belum Ada Pengecekan Surat PCR dan Rapid Test Warga Luar Kepri di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam
Kepala pengelola Pelabuhan Domestik Sekupang, Sohirnadi mengakui belum menerapkan kebijakan sebagaimana edaran yang dikeluarkan Dishub Kota Batam.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pelabuhan Domestik Sekupang belum memberlakukan penumpang luar Provinsi Kepri masuk ke Kota Batam untuk menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Kepala pengelola Pelabuhan Domestik Sekupang, Sohirnadi mengakui belum menerapkan kebijakan sebagaimana edaran yang dikeluarkan Dishub Kota Batam.
"Hingga saat ini, penumpang masuk di pelabuhan domestik belum kami wajibkan harus menunjukkan hasil PCR," ujarnya saat ditemui di pelabuhan, Minggu (7/6/2020).
Terkait adanya surat edaran itu, kata dia pihaknya belum ada melakukan rapat. "Tapi mungkin untuk lebih lanjut tanyakan ke KKP ya. Karena mereka yang melakukan pengecekan kesehatan penumpang. Kami kan sifatnya penyedia layanan fasilitas pelabuhan," ujar dia.
Pantauan TribunBatam.id, di pintu kedatangan penumpang, petugas Kantor Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) belum mewajibkan penumpang menunjukkan hasil PCR.
Masih seperti biasa, penumpang dicek suhu tubu dan diwajibkan mengisi Health Alert Card (HAC/kartu kuning) dan wajib menerapkan protokol kesehatan, sosial distancing dan wajib masker.
Syarat Wajib Warga Luar Kepri Masuk Kota Batam
Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Batam memberlakukan aturan baru bagi orang yang akan memasuki wilayah Batam melalui pelabuhan.
Yakni, warga dari luar Batam wajib menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku hingga 7 hari.
Jika tak ada hasil PCR bisa juga melampirkan surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.
Hanya saja, surat ini hanya akan berlaku selama 3 hari dari saat keberangkatan dari pelabuhan asal.
Tidak hanya itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR test atau rapid test dari daerah asal.
• Tak Ada Kabar Selama 7 Bulan, Anggota Polsek Bintan Timur Jemput Remaja 14 Tahun dari Lingga
• Nelayan Kecamatan Siantan Jadi Prioritas, Prajurit KRI Yos Sudarso Bagikan 100 Paket Sembako
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Provinsi Kepri.
"Kalau di dalam Kepri, cukup minta surat dia bekerja dari kantornya," kata Rustam, Jumat (5/6/2020).
Ia menegaskan warga yang masuk ke Batam wajib menyiapkan persyaratan tersebut.