Berzina di Tengah Pandemi Corona, Muda-mudi Dihukum Cambuk, Jadi Pemberitaan Media Asing
Melakukan Hubungan badan alias berzina, pasangan yang bukan suami istri di aceh ini mendapatkan hukuman cambuk.
Ditangkap di hotel
Laki-laki lain tertangkap di kamar hotel dengan seorang wanita juga dicambuk 40 kali, tetapi pasangan wanitanya selamat.
Aceh adalah satu-satunya wilayah di Indonesia yang menerapkan hukum Islam yang ketat.
Pencambukan dilakukan untuk wilayah yang dinyatakan sebagai kejahatan termasuk perjudian, perzinahan, minum alkohol, dan seks gay.
Pasukan cambuk yang semuanya perempuan telah direkrut untuk menyelesaikan hukuman kepada pelanggar perempuan.
Tim yang terdiri dari delapan wanita telah dilatih dalam teknik cambuk yang tepat dan memberi saran cara membatasi cedera.
Kepala penyidik Kepolisian Syariah Banda Aceh Zakwan mengatakan:
"Kami melatih mereka untuk memastikan mereka sehat secara fisik dan mengajari mereka cara melakukan pencambukan yang tepat."

Dibawa ambulans
Dikutip dari Kompas.com, pria berinisial HP tersebut, dijatuhi hukuman cambuk 100 kali namun ia tumbang saat disabet cambukan ke-74.
Ia pun terpaksa diturunkan dari panggung tempat ekesekusi hukuman untuk kemudian mendapatkan perawatan medis.
Pria itu juga terlihat merintih kesakitan saat menjalani hukuman tersebut.
Adapun setelah diturunkan dari panggung, HP dibawa ke ambulans yang disiagakan petugas di lokasi.
Sementara terpidana lain dengan kasus yang sama, IP, menjalani eksekusi hukum cambuk tanpa jeda sebanyak 100 kali.
Eksekusi dilakukan oleh dua algojo perempuan.
Hukuman cambuk dilakukan secara terbuka di halaman Masjid Agung Al Munawarah, Kecamatan Kota Janthoe, Kabupaten Aceh Besar, usai shalat dan disaksikan oleh warga.
HP dan IP ditangkap warga di salah satu bengkel di kawasan Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, karena berbuat zina.
Pasangan tersebut kemudian diserahkan warga ke Kantor Satpol PP/WH untuk diproses dengan hukum syariat Islam yang berlaku di Aceh.
"Terpidana itu sebelumnya ditangkap oleh warga di sebuah bengkel, diserahkan ke WH," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Besar Agus Kelana Putra.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pasangan Zina di Aceh Dihukum Cambuk Saat Wabah Covid-19 Jadi Pemberitaan Media Asing