NEW NORMAL DI BATAM

Reaksi Serikat Pekerja Rencana New Normal di Batam, 'Beda-Beda Tipis, Tak Berefek Banyak Bagi Buruh'

Alfitoni menilai, penerapan New Normal di Batam dirasa belum tepat karena angka pasien positif Covid-19 terus bertambah setiap harinya.

TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni menilai, rencana pemerintah untuk menerapkan New Normal di Batam tidak terlalu berefek besar pada pekerja di Kota Batam. 

Menurut DPRD Batam, yang berhak menetapkan kebijakan New Normal disuatu daerah adalah pemerintah pusat.

"Untuk kebijakan tatanan kehidupan baru tanggal 15 Juni 2020 nanti, DPRD menyarankan jangan pakai kata New Normal. Artinya kalau mengajukan New Normal tidak sesuai dengan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat karena Batam ini masih zona merah," ujar Ketua DPRD Kota Batam usai rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Pemko Batam, Kamis (4/6/2020).

Diakuinya dalam rakor tersebut, Pemko Batam sempat menyebutkan juga ada istilah Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PAM).

Pengendara Bermotor Kurangi Kecepatan, Ada Genangan Air di Terowongan Pelita Setelah Hujan di Batam

Dalam prakteknya PAM juga termasuk gaya hidup yang berdampingan dengan Covid-19. Tetapi tetap menjalankan protokol Covid-19.

Menurut Nuryanto, istilah penggunaan PAM yang digunakan dasar hukumnya tepat. Yakni berlandaskan pada status Batam sesuai dengan arahan pusat, yakni Batam darurat bencana non alam.

"Kata PAM ini adalah bentuk langkah dan tindakan. Dari awal Pemko tak membuat kebijakan apapun seperti PSBB, Lockdown ataupun karantina. Sedangkan New Normal ini dijadikan untuk wilayah yang sebelumnya menerapkan PSBB," tegas pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Menurutnya, dalam pembuatan status nama ini harus ada normanya. Sehingga Kalau menggunakan istilah New Normal kurang tepat.

"Kami tak mau terjebak dengan nama itu. Karena dari awal Pemko Batam gak ambil kebijakan apapun. Hanya imbauan-imbauan saja. Itulah penegasan kami ingin mengetahui. Kami sampaikan hal ini ke Wakil Wali Kota Batam tadi. Karena dari sisi persyaratan kita tak mendukung," katanya.

Ia menegaskan, Kota Batam tidak termasuk dalam 102 daerah yang direkomendasi New Normal oleh pemerintah pusat.

Kasus Corona Nomor 2 Tertinggi di Dunia, Brazil Hapus Data Corona di Situs Pemerintah

Walaupun dari sisi persiapan kriteria, Kota Batam masih termasuk wilayah yang siap menerapkan New Normal.

"Dari sisi persiapan, Kota Batam lebih siap memang. Dari sisi penampungan rumah sakit dan lainnya. Hanya yang berhak menentukan New Normal itu pusat. Bukan kita sendiri. Status kita masih zona merah karena masih berjuang," sebutnya.

Nuryanto mengakui, hasil pertemuan ini akan ditindak lanjuti melalui komisi masing-masing.

"Kalau bicara fungsi pengawasan itu melekat. Dasar pengawasan harus ada laporan Pemko Batam ke DPRD. Mulai dari data dan perencanaannya. Sehingga ada kebijakan yang diambil. Kami boleh saja turun tapi dalam fungsi mengawasi. Kalau anggota mau turun boleh. Tapi hanya mengawasi saja, tidak boleh mengatur masyarakat. Kami hanya mengawasi jalannya kebijakan Pemko," kata Nuryanto.

Ia menambahkan, agar kebijakan PAM bisa berjalan maksimal, DPRD Kota Batam menyarankan agar dibuat dalam bentuk Peraturan Wali Kota Batam (Perwako).

Sehingga kebijakan yang dibuat memiliki landasan hukum yang jelas dan dapat memberikan sanksi apabila masyarakat tidak memenuhi aturan yang berlaku. Jadi tak hanya bersifat imbauan saja.

"Masukkan dari kami buat Perwakonya. Kesadaran masyarakat masih membandel bisa diberikan sanksi. Kalau hanya imbauan kasian petugas di lapangan. Semoga ada peningkatan regulasi," katanya.(TribunBatam.id/Alamudin/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved