Sabtu, 16 Mei 2026

VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

Virus Corona Masih Mengancam, Pemko Tanjungpinang Anjurkan Warga Ibadah dari Rumah

Pemko Tanjungpinang memberi kebebasan kepada pengurus rumah ibadah yang berkeinginan melaksanakan ibadah secara berjemaah, dengan protokol kesehatan.

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Warga ramai mengurus pajak kendaraannya, di hari pertama kantor UPTD Samsat Tanjungpinang dibuka, Selasa (2/6/2020). Pemko Tanjungpinang menganjurkan warganya untuk beribadah secara berjemaah di rumah. Ini untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona di Tanjungpinang. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk beribadah secara berjemaah dari rumah.

Dalam Surat Edaran (SE) nomor 451/749/1.1.03/2020 tentang Protokol Pelaksanaan Ibadah Berjamaah di Rumah Ibadah pada Fase New Normal, Pemko Tanjungpinang tetap memberi kebebasan kepada pengurus dan jemaah masjid bagi yang berkeinginan untuk melaksanakan ibadah secara berjemaah. Tentunya dengan memperhatikan secara ketat protokol kesehatan.

Surat edaran yang diterbikan ini, menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 56/SET-GTC19/V/2020 tentang protokol pelaksanaan ibadah di Masjid fase new normal yang ditujukan kepada bupati/wali kota selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kabupaten dan kota pada 26 Mei 2020 lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada kepala OPD, Camat, Lurah, Pimpinan Lembaga Keagamaan, Dewan Kemakmuran masjid, surau, musala di kota Tanjungpinang.

Dalam surat edaran tersebut menyebutkan kondisi perkembangan situasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang masih dalam situasi zona merah, maka ada beberapa point yang disampaikan dalam surat edaran tersebut.

"Diimbau kepada seluruh pengurus rumah ibadah dan jamaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai melaksanakan ibadah berjamaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir," tulis surat edaran yang ditanda tangani Plt Wali kota Tanjungpinang, Rahma sekaligus Ketua Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Minggu (7/6/2020).

Dalam poin pertama surat tersebut, pada prinsipnya Pemko Tanjungpinang tetap menganjurkan untuk beribadah berjamaah di rumah, terutama bagi wilayah yang masih termasuk zona merah dan zona kuning.

Namun, bagi pengurus dan jamaah Masjid, Surau, Musala serta rumah ibadah lainnya yang tetap berkeinginan untuk melaksanakan ibadah secara berjamaah di rumah ibadah dikembalikan kebijakan kepada dewan kemakmuran masjid, surau, musala dan rumah ibadah lainnya untuk memutuskan mana yang terbaik dalam pelaksanaan ibadah berjamaah di lingkungan masing-masing.

Point kedua menjelaskan, jika kebijakan yang diambil adalah dengan melakukan ibadah berjamaah di rumah ibadah, maka wajib memperhatikan pengawasan yang ketat dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jamaah, menggunakan masker bagi pengurus maupun jamaah.

13 Jam Terlunta-lunta, Wanita Hamil yang Ditolak 8 Rumah Sakit Akhirnya Meninggal di Ambulans

Sempat Ajak Krisdayanti Video Call di Instagram, Aurel Hermansyah Unggah Kutipan Wanita Kuat

Selanjutnya membawa peralatan ibadah masing-masing, menerapkan physical distancing/menjaga jarak mininal satu lengan antara satu jamaah dengan jamaah lainnya, dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat pendek, mempersingkat pelaksanaan khutbah

Selanjutnya, bagi jamaah yang tidak menggunakan masker tidak diperkenankan untuk berjamaah di rumah ibadah, bagi jamaah yang kurang sehat atau yang memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan berjamaah di rumah ibadah.

Kemudian mewajibkan jamaah menggunakan hand sanitizer atau mencuci tangan sebelum memasuki rumah ibadah, tidak bersalaman atau sentuhan fisik lainnya antarjamaah, dan jamaah diprioritaskan bagi warga setempat sekitar masjid, surau, musholla atau jamaah tetap rumah ibadah.

Perpanjang Masa Belajar dari Rumah

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memperpanjang kegiatan belajar di rumah setelah Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved