BINTAN TERKINI

55 Pil Ekstasi dan Happy Five Diblender Kapolres Bintan, Ini Cerita di Balik Pemusnahannya

Kapolres Bintan AKBP Bambang menuturkan, 55 butir BB ini diamankan dari dua tersangka berinisial SH (23) dan OR (30).

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Suasana saat Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono dan Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo memasukkan puluhan butir pil ekstasi dan happy five ke dalam mesin blender untuk dimusnahkan, Senin (8/6/2020). 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan memusnahkan sebanyak 55 pil ekstasi dan Happy Five di halaman Mapolres Bintan, Senin (8/6/2020).

Pemusnahan barang bukti (BB) dilakukan langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, disaksikan Kepala Kejari Bintan, Sigit Prabowo dan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias dan jajaran dengan cara diblender.

Bambang menuturkan, 55 butir BB ini diamankan dari dua tersangka berinisial SH (23) dan OR (30).

"Untuk mengamankan kedua tersangka, anggota saya harus kejar-kejaran dengan tersangka SH yang sempat meloloskan diri hingga 25 Km dan berhasil kita amankan di depan Hotel Citra,"terangnya.

Bambang menuturkan, saat tersangka SH diperiksa, anggotanya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka OR di kawasan Dompak.

Dugaan Mark Up Sembako Murah di Tanjungpinang, Inspektorat: Ada Item Belanja Tak sesuai Kontrak

"Barang itu dari OR, dia dapat dari orang Tanjung Balai yang tinggal di Malaysia,"ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1997 tentang psikotropika.

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup,"tutupnya.(tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved