POLEMIK SEMBAKO MURAH DI TANJUNGPINANG
Dugaan Mark Up Sembako Murah di Tanjungpinang, Inspektorat: Ada Item Belanja Tak sesuai Kontrak
Kepala Inspektorat Tanjungpinang, Tengku Dahlan menyebut, satu diantara item tak sesuai kontrak itu adalah telur
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dugaan mark up paket sembako murah kegiatan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Kota Tanjungpinang telah selesai diselidiki Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kepala Inspektorat Tanjungpinang Tengku Dahlan mengatakan, tim tersebut menemukan ada beberapa item belanja yang tidak sesuai kontrak.
"Sudah selesai tim bekerja, dan ditemukan ada beberapa item belanja tidak sesuai kontrak," ucapnya via pesan whatsapp, Senin (8/6/2020).
Salah satu item belanja yang tidak sesuai kontrak itu, yakni telur.
"Seharusnya telur itu nomor 1, ada yang diberikan dalam paket sembako tersebut nomor 2 dan 3," ucapnya.
• Menuju New Normal, Tak Pakai Masker ke Pasar Puan Maimun Karimun, Siap-siap Disuruh Pulang
• Dijemput Polisi, Remaja Putri Asal Bintan 7 Bulan Tak Balik ke Rumah, Ternyata di Lingga
Atas hasil penyelidikan tim APIP itu, pihaknya sudah memberi rekomendasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
"Kita sudah sampaikan beberapa rekomendasi kepada Plt Walikota supaya pembayaran pada pihak ketiga disesuaikan dengan kondisi yang terjadi di lapangan," sebutnya.
Sementara itu, Ihsan (21) warga Tanjungpinang mengatakan, seharusnya sebelum paket sembako murah dijual kepada warga, pihak Disdagin mengecek barang sesuai kontrak.
"Seharusnya dinasnya cek lagi sebelum dijual kepada warga. Apakah sudah sesuai kontrak. Coba kalau tak booming di media, pasti lolos saja," ujarnya kesal.
Ia berharap, kegiatan bantuan pemerintah kepada warga harus benar-benar diawasi secara serius.
"Janganlah sampai ada oknum yang malah mencari keuntungan dan melawan hukum. Tetap yang dirugikan maayarakat," ujarnya.
Masuk Babak Baru
Polemik sembako murah yang diselenggarakan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) Tanjungpinang memasuki babak baru.
Inspektorat Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapatkan surat perintah untuk mendalami dugaan mark up pada sejumlah komponen sembako murah yang sempat dikeluhkan sejumlah emak-emak di Pinang Kencana, Tanjungpinang, Provinsi Kepri itu.
"Hari ini surat perintahnya baru kami terima," ucap Kepala Inspektorat Tanjungpinang, Tengku Dahlan kepada TribunBatam.id, Senin (11/5/2020).