VIRUS CORONA DI BATAM

ATURAN Penumpang Masuk Batam Lewat Pelabuhan Wajib Rapid Test Atau PCR Dinilai Sulitkan Masyarakat

KKP menilai, surat edaran Dishub Batam masuk ke Kota Batam harus menunjukkan hasil rapid test atau PCR, belum dapat diterapkan di Batam.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Petugas KKP memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang yang datang di Pelabuban Domestik Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri belum lama ini. Penerapan surat uji PCR bagi penumpang dari luar Provinsi Kepri belum diberlakukan di pelabuhan ini. 

TRIBUNBATAM.id,BATAM - Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilance, Epidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit menilai, aturan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kota Batam terkait syarat masuk Batam lewat pelabuhan harus dikaji ulang.

Sebagaimana diketahui, Dishub Batam mengeluarkan aturan bagi penumpang dari luar Provinsi Kepri yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan harus melampirkan hasil rapid test atau PCR covid-19 dengan hasil non reaktif atau negatif.

Menurutnya, aturan itu akan menyulitkan masyarakat yang akan datang ke Batam.

Ia juga menilai, surat edaran Dishub Batam masuk ke Kota Batam harus menunjukkan hasil rapid test atau PCR, belum dapat diterapkan.

Menurutnya, kewenangan pada hal pelayaran dan pelabuhan merupakan ranah KSOP dengan koordinasi Pemerintah Pusat.

"Lain halnya dengan pengaturan di pelabuhan rakyat atau pelabuhan pancung. Saya kira perlu dikaji lagi dasar penerbitan surat edaran itu," ucapnya.

DAFTAR 3 Pasien Covid-19 Sembuh di Batam, Satu Pasien OTG Diperiksa 8 Kali di 3 Rumah Sakit

TERUNGKAP! Ternyata Ini Alasan Batam Tetap Terapkan New Normal Meski Kasus Masih Bertambah

Menurutnya, jika penerbitan surat edaran yang diberlakukan secara menyeluruh untuk pelabuhan yang ada di Kota Batam, harusnya yang mengeluarkan surat edaran tersebut adalah Wali kota sebagai kepala daerah.

Surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang dilayangkan untuk setiap penumpang pelabuhan yang masuk Batam wajib menunjukkan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Tes dinilai menyulitkan masyarakat.

Bukan tanpa alasan, warga menilai kebijakan Dishub Batam itu justru kian mempersulit keadaan ekonomi masyarakat.

 

Pasalnya untuk biaya PCR atau rapid tes warga sedikitnya harus merogoh kocek ratusan ribu rupiah.

"Ngeri kali pun, masa harus Repid test, padahal saya mau ngurus perkuliahan ke kampus di Tanjungpinang, habis itu balik Batam pagi," ucap seorang warga Batam, Aldo.

Selama ini, Otoritas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam memastikan tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Ini penting untuk mencegah penyebaran virus Corona masuk ke Kota Batam, Provinsi Kepri.

"Kita tetap menjalankan protokol kesehatan, namun bukan Repid test atau PCR, pengecekan suhu tubuh, mengisi Health Alert Card (HAC/kartu kuning) dan pastinya wajib masker dan sosial distancing," ujar Romel Simanungkalit.

Belum Adakan Rapat

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved