VIRUS CORONA DI BATAM

ATURAN Penumpang Masuk Batam Lewat Pelabuhan Wajib Rapid Test Atau PCR Dinilai Sulitkan Masyarakat

KKP menilai, surat edaran Dishub Batam masuk ke Kota Batam harus menunjukkan hasil rapid test atau PCR, belum dapat diterapkan di Batam.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Petugas KKP memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang yang datang di Pelabuban Domestik Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepri belum lama ini. Penerapan surat uji PCR bagi penumpang dari luar Provinsi Kepri belum diberlakukan di pelabuhan ini. 

Persyaratan yang ketiga, adalah berkaitan dengan surveilance kesehatan masyarakat.

 

Yakni cara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Batam untuk menguji dan menemukan pasien positif Covid-19 di Kota Batam.

"Sebenarnya apa yang dilakukan di Batam sudah cukup tepat dan melampaui ekspektasi. Kebanyakan daerah lain apabila ada 1 kasus baru lakukan tracing, close kontaknya dimana dan siapa saja. Tapi di Batam disamping melakukan tracing kita lakukan penyisiran. Walaupun tak ada kontak kita sisir. Makanya angkanya 8500-an orang yang sudah sisir," paparnya.

Walaupun idealnya seluruh penduduknya dites. Tapi Batam belum mampu melakukan pengujian itu semua secara langsung. Sehingga Batam melakukan penyisiran secara berkala.

"Dengan anggaran kita mau beli alat swab pun susah karena barangnya langka. Tapi kalau rapid test kita banyak diberikan bantuan," tuturnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved