VIRUS CORONA DI BATAM
ATURAN Penumpang Masuk Batam Lewat Pelabuhan Wajib Rapid Test Atau PCR Dinilai Sulitkan Masyarakat
KKP menilai, surat edaran Dishub Batam masuk ke Kota Batam harus menunjukkan hasil rapid test atau PCR, belum dapat diterapkan di Batam.
Persyaratan yang ketiga, adalah berkaitan dengan surveilance kesehatan masyarakat.
Yakni cara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 kota Batam untuk menguji dan menemukan pasien positif Covid-19 di Kota Batam.
"Sebenarnya apa yang dilakukan di Batam sudah cukup tepat dan melampaui ekspektasi. Kebanyakan daerah lain apabila ada 1 kasus baru lakukan tracing, close kontaknya dimana dan siapa saja. Tapi di Batam disamping melakukan tracing kita lakukan penyisiran. Walaupun tak ada kontak kita sisir. Makanya angkanya 8500-an orang yang sudah sisir," paparnya.
Walaupun idealnya seluruh penduduknya dites. Tapi Batam belum mampu melakukan pengujian itu semua secara langsung. Sehingga Batam melakukan penyisiran secara berkala.
"Dengan anggaran kita mau beli alat swab pun susah karena barangnya langka. Tapi kalau rapid test kita banyak diberikan bantuan," tuturnya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing/Roma Uly Sianturi)
