Driver Ojol Mulai Beroperasi Hari Ini Senin 8 Juni 2020, Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan driver ojek online beroperasi kembali

TRIBUNJAKARTA.COM
Ilustrasi Ojek Online 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya memperbolehkan driver ojek online beroperasi kembali.

Tentu ini menjadi kabar gembira bagi pengemudi ojol yang selama pandemi tidak diizinkan membawa penumpang

Diizinkannya ojol kembali membawa penumpang tertuang dalam Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020).

Dalam keputusan tersebut, selama beroperasi, ojek online wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya.

Saat mengangkut penumpang, para pengemudi juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Berikut protokol kesehatan yang diterapkan bagi ojek online dan pangkalan yang telah TribunJakarta rangkum dari Kompas.com:

Pengendara ojek online (ojol) mengatarkan barang atau pesanan makanan dan minuman melintas di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). Jasa ojol selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus corona (Covid-19) hanya melayani pengiriman barang atau mengantar pesanan makanan dan minuman. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengendara ojek online (ojol) mengatarkan barang atau pesanan makanan dan minuman melintas di Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/5/2020). Jasa ojol selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi virus corona (Covid-19) hanya melayani pengiriman barang atau mengantar pesanan makanan dan minuman. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Masker dan Handsanitizer Wajib

Selama masa PSBB transisi, pengemudi Ojol maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang.

Lalu, ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.

Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.

Jaga Kebersihan Motor dan Helm

Kemudian, pengemudi ojol dan ojek pangkalan juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.

“Melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang,” tulis aturan tersebut.

Ojol Wajib Pakai Atribut

Khusus ojek online, wajib mengenakan jaket dan helm beridentitas sesuai nama perusahaan aplikasi.

Untuk mencegah potensi meluasnya penularan virus corona di Tanah Air, RSV Helmet memutuskan menutup sementara semua flagship store-nya di Indonesia.
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved