Polisi Ungkap Aksi Perampokan Berujung Pembunuhan Sadis, Modus Tawarkan Layanan Seks Sesama Jenis
Modus kawanan ini adalah menawarkan layanan seks sesama jenis kepada calon korbannya melalui media sosial WeChat.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polisi di Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pria yang atas kasus pembunuhan berencana di Menteng, Jakarta Pusat.
Kejadian pembunuhan yag diungkap polisi Polda Metro Jaya terjadi pada 19 Mei 2020 lalu.
Tiga pria tersebut menjalankan aksi perampokan dengan target korban para penyuka sesama jenis alias gay.
Dua pelaku lainnya yang juga terkait kehatan sama masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Modus kawanan ini adalah menawarkan layanan seks sesama jenis kepada calon korbannya melalui media sosial WeChat.
Setelah janjian dan korban sepakat bertemu salah satu pelaku, saat itulah kawanan ini akan memperdayai korban dan menggasak barang berharga korban.
Mereka mengancam korban menggunakan celurit.
Dari tiga pelaku yang dibekuk, dua orang adalah eksekutor di lapangan sekaligus otak kawanan ini.
Yakni, Taufik Hidayat (36) alias TH alias Aphe, dan ZA (37) alias Z.
TH yang merupakan otak kawanan ini diketahui juga seorang gay atau penyuka sesama jenis.
Saat dibekuk, TH dan ZA sempat mencoba kabur sehingga harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas di kakinya.
Sementara, satu pelaku lainnya yang dibekuk adalah D, penadah barang curian berupa handphone korban.
Dua orang yang buron adalah FS alias Ojan yang juga eksekutor di lapangan, serta A, penadah motor korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, sebelum beraksi pada 19 Mei 2020 malam, TH berkomunikasi secara intens dengan korban melalui aplikasi WeChat.
Korban yang merupakan gay, katanya, tertarik pada TH.
"Di aplikasi ini, TH menawarkan layanan seks sesama jenis kepada calon korbannya."
"TH ini diketahui seorang gay juga, dari pengakuannya," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (8/6/2020).
Setelah berkomunikasi intens, kata Yusri, korban sepakat menggunakan layanan sesama jenis TH.
Kemudian, mereka sepakat bertemu di salah satu hotel di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, 19 Mei 2020 malam.
Saat itu, kata Yusri, korban datang menggunakan motor Honda Beat B 4263 SD warna putih.
Sementara, TH bersama dua rekannya, ZA dan FS, sudah berencana merampok korban.
Perampokan direncanakan akan dilakukan, baik korban menggunakan layanan seks TH ataupun tidak.
"Setelah bertemu, ternyata korban merasa tidak cocok dengan TH ini."
"Sehingga korban batal menggunakan layanan seks TH," ucap Yusri.
Karena tidak jadi menggunakan layanan seksnya, kata Yusri, TH mengajak korbannya jalan-jalan dan makan.
"Korban pun sepakat."
"Saat itu pelaku TH naik bersama motor korban."
"TH mengajak ke kawasan Menteng," cetus Yusri.
Sementara, dua rekan TH, ZA dan FS, mengikuti dari belakang dengan berboncengan motor.
"Pelaku TH yang dibonceng korban lalu mengarahkan mereka ke Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, tepatnya di Samping Kantor Komnas HAM, yang sepi," beber Yusri.
Di sana, katanya, TH sempat mengajak mengobrol korban, sebelum ZA dan FS datang.
"Dua pelaku lainnya kemudian datang membawa celurit, dan langsung mengarahkan serta mengalungkannya ke korban," papar Yusri.
Korban sempat melawan mempertahankan diri dengan memegang celurit yang dikalungkan pelaku di lehernya.
"Namun, pelaku TH langsung menarik celurit dan mengakibatkan luka sobek di ibu jari korban," jelas Yusri.
Setelah korban tidak berdaya dan pasrah, kata Yusri, pelaku lainnya mengambil barang berharga korban, mulai handphone dan sepeda motor korban.
"Kemudian ketiga pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor dan Handphone milik korban."
"Sementara korban ditinggakan di lokasi kejadian," terang Yusri.
Korban lalu membuat laporan ke polisi, Sabu (30/5/2020).
"Setelah menerima laporan korban, Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro
Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," tutur Yusri.
Tim awalnya menangkap TH dan ZA di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Keduanya sempat hendak kabur saat akan dibekuk, sehingga harus dilumpuhkan polisi dengan timah panas.
Dari keterangan mereka, polisi kembali berhasil menangkap penadah HP korban, yakni D, juga di Tebet.
"Jadi ada dua orang yang buron dalam kasus ini."
"Yakni FS alias Ojan yang ikut beraksi di lapangan, serta A, penadah motor korban," ujar Yusri.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini.
Tujuannya, memastikan sudah berapa kali kawanan ini beraksi dengan modus menawarkan jasa layanan seks sesama jenis.
"Kami duga mereka sudah beberapa kali beraksi dengan modus serupa, tapi masih didalami," katanya.
Karena perbuatannya, lanjut Calvijn, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Perampok Modus Tawarkan Layanan Seks Sesama Jenis Beraksi di Medsos, Dalangnya Mengaku Gay