VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

Tanjungpinang Masih Zona Merah, Ini 5 Poin yang Harus Dipertimbangkan untuk Salat Jemaah di Masjid

Pemko Tanjungpinang mengeluarkan surat edaran terkait protokol kesehatan beribadah secara jemaah di rumah ibadah. Ada 5 poin yang harus diperhatikan

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ilustrasi salat berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata menuturkan, perpanjangan waktu belajar di rumah akan dimulai dari 26 Mei hingga 26 Juni 2020.

"Usai Lebaran, proses belajar pelajar di Kota Tanjungpinang tetap di rumah dan kita perpanjang dari 26 Mei hingga 26 Juni 2020,"terangnya, Rabu (27/5/2020).

Perihal perpanjangan proses belajar di rumah, Atmadinata menuturkan surat edarannya sudah dikeluarkan oleh Plt Walikota Tanjungpinang.

"Surat edarannya sudah dikeluarkan,"ungkapnya.

Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Tanjungpinang Nomor 422.1/733/5.3.01/2020 tentang kegiatan belajar dari rumah setelah Hari Raya Idulfitri 1441 H, dalam masa tanggap darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tanjungpinang tertanggal 20 Mei 2020.

Dalam surat edaran itu, ada beberapa poin yang disampaikan, yakni memperpanjang kegiatan proses pembelajaran dari rumah 26 Mei-26 Juni 2020.

Dalam melaksanakan pembelajaran di rumah, pendidik sebaiknya tidak terfokus pada pembelajaran dan penilaian kognitif saja, tetapi harus menyeimbangkan aspek efektif dan keterampilan yang berbasis pendidikan karakter.

Selanjutnya, mendorong para pendidik agar lebih kreatif menjalankan pembelajaran jarak jauh dari rumah dengan tidak fokus pada kompetensi akademik semata.

Namun harus mengenali dan memanfaatkan minat serta potensi anak didik sehingga tugas yang diberikan dijalankan dengan total dan penuh semangat.

 4 Perwira TNI AD Gugur & 5 Luka Berat dalam Insiden Helikopter Jatuh dan Meledak di Kendal

Kepala sekolah dan pendidik dalam melaksanakan pembelajaran di rumah agar mengutamakan kualitas proses pembelajaran dari pada mengejar ketercapaian target kurikulum dan ketuntasan materi pembelajaran.

Poin berikutnya, kegiatan belajar di rumah lebih menekankan kepada pembelajaran kontekstual dan learning atau pembelajaran yang bermakna dapat melatih dan meningkatkan pengembangan life skill peserta didik.

Pembagian rapor pembelajaran tahun 2019/2020 dilaksanakan melalui group WA orang tua/wali murid pada 27 Juni 2020.

Libur semester genap tahun pembelajaran 2019/2020 mulai 29 Juni sampai 11 Juli 2020. Masuk kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020.

Sembako Pemko Tanjungpinang Tahap II Mulai Disalurkan

Bantuan jaring pengaman sosial Covid-19 tahap II untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Tanjungpinang mulai disalurkan sejak Rabu (27/5/2020) kemarin.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved