Gadis 13 Tahun Diajak Berhubungan Intim, Dijanjikan Mau Dinikahi Jika Hamil
Seorang pengangguran di Bangli tega berhubungan badan dengan remaja 13 tahun dengan iming-iming akan menikahi.
TRIBUNBATAM.id, BANGLI - Janji Ingin dinikahi, seorang remaja 13 tahun merelakan mahkotanya direnggut seorang pria.
Bahkan mereka sudah melakukan hubunga badan sebanyak 5 kali.
Seorang pengangguran di Bangli tega berhubungan badan dengan remaja 13 tahun dengan iming-iming akan menikahi.
Bahkan perbuatan asusila tersebut dilakukan sebanyak lima kali dalam semalam.
• Panjat Tembok Setinggi 8 Meter, Tiga Warga Binaan Saling Bantu Untuk Kabur Dari Lapas
• Pelaku Jambret Ditangkap Setelah Terjungkal Usai Ditabrak Warga yang Mengejarnya
• Jelang New Normal di Batam, Disbudpar Sidak Tempat Usaha Kampung Bule, Ini yang Terjadi
Informasi yang dihimpun, persetubuhan tersebut dilakukan pada awal bulan Mei, yakni 5 Mei 2020.
Pria yang diketahui bernama Kadek Sudiarta itu semula mengajak pacarnya yang masih dibawah umur, untuk bertemu di depan Balai Banjar.
Di dalam kamarnya, Sudiarta melancarkan bujuk rayu hingga kemudian gadis polos tersebut menanggalkan pakaiannya. Ia juga menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, ketika dikonfirmasi Selasa (9/6/2020) membenarkan ihwal persetubuhan itu.
Terbongkarnya persetubuhan bermula saat orangtua Made Sekar (nama samaran) merasa cemas lantaran anaknya tak kunjung pulang.
“Karena sampai malam tak kunjung pulang, keluarganya melakukan pencairan. Dan pada tanggal 6, ada keluarganya dari Buleleng yang menelpon bahwa si korban ada di Buleleng, di rumah neneknya,” ungkap AKP Sulhadi.
Mendapati informasi tersebut, keluarga Made Sekar selanjutnya melakukan penjemputan. Korban lalu menceritakan kronologis kejadian pada keluarganya, dan pada tanggal 6 Mei dilaporkan ke Polres Bangli.
“Kami selanjutnya melakukan sejumlah proses penyelidikan, dan pada tanggal 8 Juni, pelaku diamankan. Berdasarkan keterangan dari tersangka, sebelum menyetubuhi korban ia melakukan bujuk rayu jika korban hamil maka akan dinikahi. Sehingga korban anak ini mau disetubuhi,” jelasnya.
Terhadap tindakan tersebut, lanjut AKP Sulhadi, Kadek Sudiarta patut diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
“Yang bersangkutan diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tandasnya. (*)