Gadis 16 Tahun Diperkosa Kekasih dan 4 Temannya, Korban Juga Disekap Selama 2 Hari
Tiga dari lima pelaku pemerkosaan terhadap cewek belia berusia 16 tahun itu sudah diciduk polisi. Ketiganya ditangkap di Kecamatan Pontianak Barat
Karena korban masih berada di bawah umur, polisi akan menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.
“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” sebut Komarudin.

Cewek Tulungagung Digilir 5 Cowok di Rumah Kosong, Ada Bukti Rekaman Video
Rekaman video berisi adegan persetubuhan bongkar kelakuan bejat lima cowok kepada cewek belia berusia 18 tahun di Tulungagung.
Lima cowok itu menyetubuhi si cewek secara bergiliran di sebuah rumah kosong di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, Jumat (17/5/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi telah menangkap lima terduga pelaku yang berinisial MR, AK, YG, AL, dan SA pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Terungkapnya kasus ini bermula dari rekaman video panas.
Kanitreskrim Polsek Kalidawir, Ipda Bambang Kurniawan mengungkapkan awalnya ada video rekaman seorang gadis yang diperlakukan tidak semestinya.
Kemudian pihaknya menyelidiki video itu, dan bisa mengidentifikasi korban.
"Lalu kami konfirmasi ke orang tua cewek itu, dan ternyata memang benar," terang Bambang kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/5/2020).
Saat digilir, korban dalam kondisi mabuk atau di bawah pengaruh alkohol.
Setelah rekaman itu, orang tua korban membuat laporan resmi ke Polsek Kalidawir.
"Lalu kami melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku di dalam rekaman itu," sambung Bambang.
Dalam kasus ini polisi menyita tikar, celana dalam dan kaus milik korban, serta ponsel yang dipakai merekam aksi itu.
"Kami masih dalami peran masing-masing," ungkap Bambang.