Kakek 60 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun, Gerayangi Korban Saat Berada di Dalam Mobil

Pencabulan yang dilakukan Darwis terjadi sekitar pukul 10.30 Wita di Pasar Siyo, Kecamatan Belawa. Saat itu, pelaku mengajak korban naik ke mobilnya

Editor: Eko Setiawan
(kolase tribunpekanbaru)
Ilustrasi pemerkosaan 

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan menjelaskan, kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat BTN Aisyah,Jl Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, pada Senin (8/6/2020) kemarin.

Dalam laporan warga menyampaikan bahwa salah satu rumah warga di BTN tersebut dijadikan sebagai tempat prostitusi.


"Atas laporan warga di BTN ditindaklanjuti oleh anggota Polres Sinjai, dan mengungkap terduga pelaku penjualan manusia untuk dijadikan PSK," kata Iwan Irmawan, Selasa (9/6/2020).

Selain menangkap dua orang warga Sinjai juga sedang menyelidiki seorang laki-laki lainnya bernisial AD. Warga tersebut ikut terlibat dalam kasus tersebut, jelas Iwan Irmawan.

Sedang tiga orang perempuan yang diperdagangkan berinisial VA, (17) tahun, NI, (21) tahun, FI (24) tahun.

Selain menangkap dua orang pelaku perdagangan manusia, polisi juga menyita barang bukti satu unit HP Oppo A 3S warna merah.

Ponsel tersebut digunakan untuk cari pelanggan, 1 (satu) unit HP Readmi Not 8 warna biru, 1 (satu) unit HP Nokia.

Selain itu juga ada uang sebanyak Rp. 1.450.000, dengan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 29 lembar, dan Satu buah buku tabungan BRI Simpedes An. Inisial (LH).

Kasus serupa

Kasus Pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Guru terungkap.

Kejadiannya di Kabupaten Lebong, Bengkulu.

Tersangkanya berinisial BM (26). Tersangka cabuli murid yang masih di bawah umur.

Melansir Kompas.com, Kapolsek Rimbo Pengadang Iptu Suroso Risdianto, mewakili Polda Bengkulu dan Polres Lebong menegaskan, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak tahun 2018 yang lalu.

Sementara pencabulan sudah dilakukan sebanyak delapan kali.

 "Pelaku BM telah kita amankan kemarin siang Rabu (03/06/2020) dari kediamannya yang saat ini sudah menjalani pemeriksaan awal sebagai kelengkapan berkas perkara," ujar Kapolsek Rimbo Pengadang IPTU Suroso Risdianto melalui rilis ke Kompas.com, Kamis (04/06/2020).

Ia menjelaskan pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved