Pak RT Minta Jatah Lebih Ketika Pergoki Remaja yang Mesum di Semak-semak, Begini Kronologisnya
Ada-ada saja ulah pria satu ini, dengan mengaku sebagai Pak RT, ia berhasil menyetubuhi seorang ABG yang ia pergoki sedang berhubungan intim dengan pa
TRIBUNBATAM.id, Kalbar - Seorang Pria mengaku seorang ketua RT saat memergoki remaja mesum di semak-semak.
Bukan menyuruh pasangan muda-mudi ini bubar, Pak RT gadungan ini malah meminta jatah.
Ada-ada saja ulah pria satu ini, dengan mengaku sebagai Pak RT, ia berhasil menyetubuhi seorang ABG yang ia pergoki sedang berhubungan intim dengan pacarnya.
• Tahun Ajaran Baru Tetap Bulan Juli, Pembelajaran Jarak Jauh Masih Dipertahankan
• Ramalan Zodiak Cinta Besok Leo Sedang Mesra dengan Pasangan, Scorpio Merasa Tidak Aman
• Ibu Hamil Tikam Rusuk Suami Hingga Tewas, Pelaku Marah Karena Diselingkuhi
Pria itu memergoki si ABG berhubungan intim dengan pacarnya di semak-semak.
Peristiwa di Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) ini bisa menjadi pelajaran pahit bagi para remaja yang ingin coba-coba mesum di tempat yang tidak semestinya.
Seorang ABG diperkosa oleh pria lantaran kepergok sedang bersetubuh dengan pacarnya di semak-semak sekitar sekolahan.
Pria yang memergoki aksi mesum sejoli ini lantas mengaku sebagai pak RT setempat.
Usai menyaksikan aksi mesum mereka, pria berinisial TN ini kemudian mengikat ABG pria di pohon.
Lantas ia memaksa gadis tersebut melayani nafsu bejatnya
Berikut Kronologinya :
Berdasarkan pengakuan pria berinisial TN ini, awal mulanya ia sedang bersantai di lokasi kejadian di dekat sebuah sekolah.
Kemudian ia mengaku melihat pasangan sejoli yang tengah berhubungan badan di sekitar sekolah tersebut.
"Saya keluar dari semak, saya hidupkan senter. Saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena ke saya juga," ungkapnya saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020).
Melihat kejadian tersebut ia kemudian mengambil kunci motor milik laki-laki dan memaksa pasangan tersebut untuk melanjutkan hubungan badan mereka.
"Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku Pak RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan, saya akan panggil kawan-kawan saya," ujarnya.
Tak lama berselang, setelah kedua sejoli usai, ia pun mengikat laki-laki tersebut di sebuah pohon.
"Kurang lebih 40 meter dari si perempuan, saya ikat laki-lakinya," ungkapnya.
Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasetiyo membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menuturkan pelaku berinisial TN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut telah melakukan dugaan tindakan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur dan pencurian pada 28 April 2019 lalu.
"Perbuatan kejahatan terjadi pada tengah malam miggu 28 April 2019 lalu," ujar AKP Tri Prasetiyo kepada awak media saat konferensi pers, Senin (8/6/2020).
Ia menjelaskan kejadian bermula ketika TN memergoki pasangan sejoli yang sedang memadu kasih disekitaran sebuah sekolah.
Melihat hal tersebut TN pun mengaku dirinya adalah seorang RT dan mengancam akan melaporkan perbuatan pasangan sejoli tersebut kepada pihak berwajib.
"Korban laki-laki sempat memukul wajah TN, kemudian TN langsung mengambil kunci motor milik korban dan korban langsung meminta maaf kepada TN," jelas AKP Tri.
Kemudian entah apa yang ada dipikirannya, TN malah memaksa pasangan sejoli tersebut untuk kembali melakukan hubungan intim didepannya.
Bahkan TN pun mengancam akan melaporkan keduanya apabila tidak melakukan hubungan intim tersebut.
"Karena takut dilaporkan, si wanita memilih untuk berhubungan badan dengan pacarnya," ungkap AKP Tri.
Dengan paksaan dari TN, pasangan tersebut kemudian melepaskan seluruh pakaiannya hingga tidak ada sehelaipun benang yang menempel ditubuh mereka.
TN kemudian mengambil handphone kedua korban tersebut dan memperhatikan keduanya berhubungan intim.
Tak sampai disitu, TN pun membawa korban laki-laki pergi menjauh dan mengikatnya di sebuah pohon dengan menggunakan baju milik korban.
Setelah berhasil mengikat korban laki-laki, TN kembali mendatangi korban perempuan dan meminta korban untuk memuaskan nafsu birahi TN.
"Korban melayani permintaan pelaku untuk memuaskan nafsu pelaku sebanyak tiga kali disekitaran TKP," ungkap AKP Tri.
Setelah puas melakukan hubungan intim dengan korban perempuan, TN pun sempat mengajak korban untuk menemui pacarnya yang terikat di pohon.
"Namun pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," ujarnya.
Sesampainya di lokasi kembali TN mengancam korban untuk memuaskan nafsunya.
TN pun melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali.
"Setelah melakukan hubungan badan dengan korban pelaku membawa korban ke simpang tiga benteng Kota Mempawah dan menurunkan korban di tepi jalan raya. Lalu pelaku pergi meninggalkan korban menuju Kota Pontianak," ujarnya.
Setelah berhasil menghindari pencarian petugas Kepolisian selama setahun, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh petugas didaerah pasar beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.
"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," ujar AKP Tr.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TN Setubuhi Cewek ABG di Depan Pacar Setelah Dipergoki Mesum di Semak-semak.
Siswi SMP di Kampar Dicabuli Abang Ipar saat Sedang Tidur
Seorang siswi SMP di Kampar menjadi korban nafsu birahi abang iparnya hingga korban diciumi dan cabuli saat sedang tidur di kamarnya.
Abang ipar siswi SMP itu melancarkan aksinya itu berawal dari pelaku pulang dari bekerja dan melihat rok korban tersingkap.
Nafsu birahi pelaku terpancing dan tega mencabuli adik iparnya yang masih berstatus siswi SMP itu.
Tidak cukup sekali saja, pelaku malah mengulangi perbuatan itu beberapa kali hingga korban tidak tahan dengan perbuatan pelaku.
Perilaku bejat ini dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2019 lalu hingga akhirnya korban tidak tahan dan melaporkan apa yang dialaminya ke ayah korban yang berinisial N.
Mendengarkan pengakuan anaknya tersebut, N lalu melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Kampar.
Kasatreskrim Polres Kampar, AKP Fajri menjelaskan laporan yang diterima terkait pencabulan ini langsung ditindak lanjuti.
Pada Senin (8/6) siang pelaku berhasil diamankan saat tengah berjualan di Pasar Bangkinang.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Salo Kecamatan Salo.
AKP Fajri menjelaskan berdasarkan informasi dan keterangan yang didapat pihak kepolisian perbuatan bejat pelaku kepada adik iparnya dilakukan pertama kali di tahun 2019.
Saat itu tersangka AS baru pulang dari berjualan di Pasar Bangkinang sementara istrinya masih berada di pasar.
Sesampai di rumah AS melihat korban sedang tidur di kamar pelaku, saat itu roknya agak tersingkap sehingga timbul hasratnya terhadap korban.
Selanjutnya AS langsung mendatangi korban yang lagi terbaring dan langsung mencium pipi dan mencabulinya.
Setelah korban terbangun kemudian pelaku langsung pergi dari kamar tersebut dan melanjutkan pekerjaannya.
Pencabulan ini terus berulang di hari lainnya sehingga korban tidak tahan dan menceritakan kejadian ini kepada kakaknya yang merupakan istri dari pelaku.
Akhirnya ayah korban melaporkan kejadian ini ke Polres Kampar untuk pengusutannya.
"Sebelum melakukan penangkapan pelaku, tim kita lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta memintakan visum terhadap korban," ujarnya.
Setelah didapat bukti permulaan yang cukup, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka AS saat berjualan di Pasar Bangkinang.
AS langsung dibawa ke Polres Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Gadis Remaja 16 Tahun Diperdaya Ayah Tiri untuk Tidur Sekamar dan Berhubungan Intim
Bejo tak tahan melihat kemolekan anak tirinya yang masih gadis berumur 16 tahun sebut saja Melati, hingga Bejo memperdaya Melati untuk mau tidur sekamar.
Tak puas hanya tidur sekamar dengan tirinya yang molek itu, Bejo juga memperdaya anak tirinya yang masih polos itu untuk mau berhubungan intim.
Gadis 16 tahun itu pun berhasil diperdaya Bejo untuk berhubungan intim dan sejak setahun terakhir Bejo sudah berhubungan intim dengan anak tirinya itu sampai 10 kali.
Aksi bejat Bejo akhirnya diketahui ibu korban karena korban memperlihatkan pesan Bejo kepada ibunya.
Dilansir dari TribunKaltim.com, kasus pencabulan kembali terkuak di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Tak disangka-sangka, Bejo, sebut saja begitu, tega mencabuli anak tirinya sendiri yang berusia 16 tahun, selama sekitar setahun belakangan ini.
Perbuatan bejatnya tersebut, baru diketahui sang ibu, setelah seorang kawan korban menunjukkan pesan singkat korban pada ayah tirinya tersebut.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Polsek Muara Wahau.
“Tindakan kepolisian langsung kami lakukan begitu mendapat laporan.
Saat ini, kasusnya sedang ditangani penyidik.
Sosok ayah tiri yang diduga pelaku pencabulan, sudah kami amankan.
Korban juga sudah diperiksa dan dilakukan visum di Puskesmas setempat,” ucap Yusuf melalui Kanit Reskrim Ipda Erwin, Jumat (5/6/2020).
Dari keterangan ibu korban, kata Erwin, ia kerap melihat suami dan anaknya tidur satu kamar namun tak menaruh curiga karena keduanya adalah ayah dan anak, meski anak tiri.
“Akhir bulan kemarin, si ibu mendapat telepon dari keluarganya. Keluarga tersebut mau bercerita sesuatu yang penting dan tak bisa dibicarakan melalui ponsel,” kata Erwin.
Setelah ibunya mau ke rumah keluarga mereka, korban menjemput ibunya.
Sesampai di rumah keluarga, korban mengajak ibunya ke belakang rumah dan berbincang-bincang.
Korban menunjukkan pesan singkat yang dikirim ayah tirinya.
Sang ibu pun langsung syok karena tidak menyangka sama sekali.
Ternyata selama setahun belakangan korban telah dicabuli sekitar 10 kali.
“Keduanya didampingi keluarga langsung ke Polsek Muara Wahau untuk melaporkan permasalahan yang dialami korban.
Saat ini proses hukum terhadap pelaku sedang dalam penyidikan,” ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Kerap Tidur Satu Kamar, Seorang Ayah di Kutai Timur Tega Cabuli Anak Tiri Selama Setahun Terakhir.
Rayuan Pemuda 19 Tahun Taklukan Siswi SMA hingga Rela Disetubuhi di Kebun
Pemuda 19 tahun berhasil menaklukan puluhan siswi SMP dan siswi SMA dan berhasil mencabuli dan menyetubuhi para korban berkat rayuannya.
Bahkan, seorang siswi SMA sampai rela disetubuhi pemuda 19 tahun ini berulang kali di rumah kosong dan di kebun serta di berbagai tempat saat ada kesempatan.
Akibat disetubuhi berulang kali akhirnya siswi SMA itu hamil dan sang pemuda merayunya untuk menggugurkan dan pemuda itu mengubur janin itu.
Korban yang melakukan aborsi atas suruhan pemuda kampung itu dengan diberikan obat, dan janin yang digugurkan dikubur oleh pelaku.
Bak kata pepatah, sepandai-pandai tupai melompat, sekali-kali akan jatuh juga dan bagaimanapun menyembunyikan yang busuk akan ketahuan juga, akhirnya perilaku pemuda kampung itu terungkap.
Pemuda kampung itu diamankan polisi setelah kasus aborsi yang terbongkar.
Ternyata korban merupakan orang yang pernah dipacari BN sampai disetubuhi.
BN memang masih muda usianya baru 19 tahun.
Namun ia mampu menaklukan remaja SMP hingga SMA.

Jumlahnya mencapai puluhan dan tentu saja membutuhkan waktu lama mengingat banyaknya korban.
BN adalah pemuda asal Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Ia ditangkap Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kediri Kota, Rabu (3/6/2020) malam.
Tersangka diamankan karena telah memperdayai sekitar 10 cewek belia yang masih di bawah umur.
Para cewek belia ini didominasi dari kalangan Siswi SMP dan Siswi SMA.
Malahan salah satu korbannya, sebut saja Bunga (16) Siswi SMA, hamil dan terpaksa melakukan aborsi.
Aksi sang pemuda merayu remaja putri diduga telah berlangsung lama, mengingat remaja yang menjadi korbannya juga tidak sedikit.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personel Unit Resmob Polres Kediri Kota langsung memburunya.
Semula, keberadaan tersangka sering berpindah dari tempat satu ke tempat lainnya, semenjak kasusnya dilaporkan ke polisi.
Kemudian petugas mendapatkan keberadaan tersangka yang pulang ke rumahnya.
"Tersangka diamankan di rumahnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan Mapolres Kediri Kota," jelas AKP Kamsudi.
Tersangka mengakui pertama kali menyetubuhi Bunga pada awal Januari 2020.
Korban disetubuhi sampai berulangkali di rumah kosong dekat rumahnya, rumah korban, di kebun, tempat kos, di toko tempat pelaku bekerja dan rumah pelaku.
Selain melakukan terhadap Bunga, aksi itu juga dilakukan terhadap remaja putri lainnya.
Pemuda ini mampu menaklukan para remaja melalui jurus rayuan mautnya.
Sebagian korban ada yang dicabuli, sebagian lainnya juga disetubuhi seperti yang menimpa Bunga.
"Rata-rata korbannya masih berstatus sebagai anak di bawah umur," tambahnya.
AKP Kamsudi menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada lebih dari 10 perempuan lainnya.
Malahan salah satu korbannya ada yang telah diperdayai pelaku sejak 2019 sampai awal 2020.
Akibatnya korban hamil dan melakukan aborsi janinnya.
Tindakan aborsi ini dilakukan atas arahan dan obat yang dibelikan oleh BN lewat online.
Tersangka sendiri yang mengubur janin hasil aborsi dalam wadah kaleng plastik.
Semula janin dikubur di belakang rumah salah satu temannya.
Kemudian pada 25 Mei 2020 bersama dua temannya janin dipindahkan ke tempat pemakaman di desanya.
Kasus ini yang kemudian mengantarkan BN ke tahanan polisi.
Mengingatkan ulahnya selama ini, diduga masih ada korban BN yang melakukan tindakan yang sama.
“Pelaku sudah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami menduga masih ada korban lainnya,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Rayuan Maut pemuda Kediri Setubuhi Puluhan Cewek SMP-SMA di Kebun dan Toko, Hingga Hamil dan Aborsi.
Gadis Remaja 16 Tahun Dicabuli Paman di Kamar Korban
Seorang gadis remaja umur 16 tahun jadi korban nafsu bejat paman, korban dicabuli saat korban tidur di kamar disamping neneknya.
Korban sempat bangun ketika merasakan payudaranya diraba, namun korban tidak bisa menolak ketika korban diancam akan diperkosa.
Atas kejadian itu, Polres Kepulauan Meranti mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur.
Kejahatan ini sesuai dalam rumusan Pasal 76E dengan ketentuan pidana pasal 82 UU NO 35 thn 2014 ttg perubahan uu no 23 thn 2002 ttg perlindungan anak.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat melalui Kanit Rsskrim Polsek Merbau Ipda Benny Siregar mengatakan terduga pelaku M (41) diamankan pada hari Senin (11/5/2020) sekira pukul 15.30 wib di tempat tinggalnya di jalan Yos Sudarso Kelurahan Teluk Belitung kecamatan Merbau.
Sebelumnya laporan tindak pidana tersebut disampaikan oleh ayah korban N (48), di mana korban adalah L gadis berusia 16 tahun.
Diketahui bahwa pelaku tidak lain adalah paman korban.
"Menindaklanjuti laporan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur beserta anggota unit Reskrim melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku, kemudian sekira Pukul 17.00 wib Kanit Reskrim beserta anggota berhasil menemukan Pelaku sedang berada dirumahnya," ujarnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) helai celana lejing warna hitam motif bunga berwarna pink, 1 (satu) helai baju kaos lengan panjang warna perpaduan abu-abu dengan hitam dengan motif dan tulisan Hello kitty, dan 1 (satu ) buah kartu keluarga (KK).
Diceritakan Benny kronologi kejadian, pada hari Senin (11/5/2020) sekira pukul 05.00 wib ketika korban sedang tidur di dalam kamar, pelaku masuk ke kamar korban secara diam-diam.
"Korban merasa ada yang meraba bagian payudaranya, selanjutnya korban terbangun dan melihat pelaku sudah memeluk korban," ujar Benny.
Korban yang ketakutan juga berusaha membangunkan neneknya yang yang satu kamar dengan korban.
"Namun pelaku mengancam korban dengan mengatakan "Jangan kasih tau orang lain nanti saya perkosa," ujarnya menirukan pelaku.
Korban yang ketakutan membuat pelaku melanjutkan perbuatannya pelaku merabah bagian sensitif korban.
Dikatakan Benny pelaku saat ini masih diamankan di Polsek Merbau guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Upaya yang kita lakukan saat ini melaporkan kepada pimpinan, melakukan riksa saksi-saksi, mendatangi TKP, lidik pelaku, mengamankan BB dan tersangka seeta koordinasi dengan Unit PPA," pungkasnya.
Siswa SD Cabuli Siswi SD di Kamarnya Sampai 4 Kali
Miris! Itulah kata yang bisa diucapkan atas kejadian yang menimpa seorang siswi SD sebut saja namanya Melati berumur 7 tahun.
Betapa tidak, Melati yang masih belia itu menjadi korban nafsu tetangganya dan itu dilakukan pelaku di dalam kamar pelaku.
Lebih mirisnya, pelaku juga masih tercatat sebagai siswa SD dan masih berusia 10 tahun.
Semoga kejadian ini tidak terjadi pada anak pembaca dan anak penulis, dan semoga anak kita dijauhkan dari kejahatan nafsu bejat manusia dan kejahatan jin.
Kasus cabul yang menimpa gadis belia ini terungkap ketika korban mengeluh sakit setiap buang air kecil.
Ibu korban yang curiga kemudian menanyakan penyebab rasa sakit yang dialami anak gadisnya.
Ibu korban, SM (34) telah melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian.
SM yang merupakan warga Kecamatan Kalidoni Palembang melapor ke Polrestabes Palembang pada Jumat (1/5/2020).
Ia membuat laporan kasus dugaan pencabulan yang dialami anaknya.
Kasa Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang membenarkan adanya laporan tersebut.
"Laporan sudah diterima anggota dan akan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polrestabes Palembang," terangnya.
Kesaksian Korban kepada Ibunya
SM mengungkapkan bahwa kejadian itu terungkap ketika sang anak mengeluh sakit saat hendak buang air kecil.
Sebelum itu, korban lebih dulu bermain di rumah terduga pelaku yang merupakan tetangganya pada Senin (27/4/2020) sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut SM, buah hatinya memang sering bermain ke rumah tetangganya itu.
"Pelaku ini juga masih anak-anak umurnya kurang lebih 10 tahun dan dia merupakan tetangga dekat rumah saya, namun beberapa hari kemudian tiba-tiba anak saya mengatakan sakit ketika ingin buang air kecil," ujarnya.

Setelahnya, korban bercerita tentang apa yang telah dialaminya.
Saat itu, korban mengaku jika dirinya mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.
"Saat itu suami saya bertanya kepada anak saya kenapa bisa sakit saat ingin buang air kecil, lalu anak saya mengatakan kalau saat ia bermain ke rumah pelaku ia disuruh buka celana dan dicabuli," ungkapnya.
Lebih lanjut SM mengatakan bahwa kejadian yang menimpa anaknya itu sudah terjadi beberapa kali.
"Yang membuat saya lebih kaget, anak saya mengatakan kurang lebih empat kali pelaku telah melakukan hal itu kepada anak saya," terangnya.
"Anak saya mengatakan kepada saya kalau saat itu pelaku hanya mengajaknya bermain saja untuk berhubungan badan," sambungnya.
Saat kejadian, SM mengaku tidak mengetahui apakah ada orang atau tidak di rumah pelaku.
"Pada saat anak saya bermain ke rumah pelaku sendal anak saya juga dimasukan ke dalam rumahnya, kemudian pintu rumah pelaku ditutup,"
"Saya tidak begitu mengetahui apakah di dalam rumah pelaku ada orang atau tidak pada saat kejadian, kemudian anak saya mengatakan kalau mereka melakukan hubungan itu di dalam kamar pelaku," paparnya.
SM telah melaporkan kejadian tersebut kepada keluarga pelaku.
"Saat saya memberitahukan kejadian itu kepada keluarganya mereka mengatakan jangan dilaporkan kita omongin saja baik-baik,
namun saya tidak terima karena bukan hanya sekali pelaku melakukan hal itu kepada anak saya,
saya takut nanti kedepannya mental anak saya terganggu apalagi anak saya ini masih kecil," tegasnya.
Ia juga berharap agar pelaku bisa segera sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Saya melaporkan kejadian ini agar pelaku bisa segera sadar, saya tau dia masih dibawah umur juga, tapi kalau tidak segera dilaporkan nantinya malah tambah parah," pungkasnya.
VIRAL Foto-foto Mesum Siswi SD di Maluku
Kronologi foto-foto mesum siswi SD korban rudapaksa orang tak dikenal berawal saat korban hendak membuang sampah.
Diketahui, foto-foto mesum siswi SD tersebut viral di Whatsapp (WA) dan media sosial sehingga menghebohkan publik Maluku.
Banyak warganet mengecam tersebarnya foto-foto sangat vulgar dan tidak pantas tersebut.
Kapolsek Waiapo, Kabupaten Buru, Ipda Andy Erwin Poleonro, membeberkan kronologi lengkap hingga foto-foto mesum itu viral.
Berikut kronologi lengkapnya :
1. Siswi SD dirudapkasa saat buang sampah
Foto-foto mesum ini berawal dari kasus seorang siswi SD di Desa Wapsalit, Kecamatan Lolongguba, Kabupaten Buru, Maluku dirudapaksa seorang pria tidak dikenal saat sedang membuang sampah di belakang rumahnya, Jumat (21/2/2020).
Seperti dilansir dari Kompas.com korban mengalami luka di bagian mulut dan organ intimnya sehingga harus dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Namlea untuk menjalani perawatan medis.
2. Foto diambil saat korban di Puskesmas

Ipda Andy Erwin Poleonro menduga kalau foto-foto mesum siswi SD tersebut diambil saat korban dibawa ke puskesmas.
Dia mengungkapkan, saat korban dilarikan pertama kali ke Puskesmas di Lolongguba, ada banyak petugas Puskesmas dan warga yang ikut mengambil foto-foto tidak pantas tersebut dan kemudian menyebarkannya lewat Facebook.
"Kalau tidak salah itu dari puskesmas, itu karena saat (korban) dibawa lari dari TKP ke puskesmas itu banyak sekali itu orang puskesmas dan masyarakat yang mengambil gambar dan memposting foto sampai menyebar itu,” ungkapnya, Minggu (23/2/2020).
Dia mengakui anggotanya ikut mengambil dokumentasi korban sebagai bahan laporan untuk pimpinan.
Namun, foto yang diambil tidak seperti foto yang tersebar luas di media sosial yang saat ini menuai kecamaan masyarakat luas.
“Kita juga bagi sebagai laporan ke pimpinan tapi kita tahu foto yang pantas,” katanya.
3. Polisi sesalkan viralnya foto-foto tersebut
Menanggapi beredarnya foto-foto tidak pantas itu, Ipda Andy Erwin Poleonro ikut menyesalkan beredarnya foto-foto tersebut hingga menjadi konsumsi publik.
“Kami tidak tahu mengapa itu bisa beredar, yang jelas kami sangat menyayangkan kejadian itu,” kata Andy.
Dia mengakui, beredarnya foto-foto korban itu sangatlah tidak etis dan hal itu akan berpengaruh secara kejiwaan bagi korban dan juga keluarganya.
4. Menunggu laporan dari korban
Menurut Andy, sampai saat ini belum ada keberatan atau laporan dari keluarga korban terkait beredarnya foto-foto tersebut.
“Kalau ada keberatan dari keluarga kita akan panggil pihak-pihak yang foto dan menyebarkan itu ke medsos, dan kasus ini bisa kita diusut kita akan lihat unsur pasalnya,” ungkapnya.
Siswi SD Disetubuhi Paman Berkali-Kali
Seorang gadis ABG di Riau jadi korban nafsu bejat sang paman, pelaku tega setubuhi siswi SD itu berkali-Kali di rumah pelaku.
Paman berinisial AE yang sudah berumur 43 tahun itu tega mengagahi keponakannya yang masih berusia sebelas tahun itu.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan AE berulang kali di rumahnya sendiri.
Kejadian ini terjadi di Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Pelaku berhasil diamankan tim opsnal Polsek Mandau yang ditangkap di Jalan Hangtuah Kecamatan Mandau.
Kronologi:
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, tersangka diamankan setelah tim opsnal mendapatkan laporan tindakan pencabulan dilakukan tersangka terhadap keponakanya.
Laporan tersebut disampaikan langsung adik tersangka.
"Kita mengamankan AE Selasa kemarin. Tersangka diamankan di sebuah kantin di Masjid Arafah Jalan Hang Tuah Mandau, tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.
Perbuatan cabul dilakukan AE diketahui orangtua korban pada Desember 2019 lalu.
Saat itu ibunda korban menelpon abangnya AL meminta dirinya datang ke rumahnya.
"AL yang terkejut saat ditelpon pagi-pagi sekali langsung datang ke rumah korban. Saat sampai di sanalah orangtua korban bercerita bahwa anaknya yang berumur sebelas tahun dicabuli abangnya AE," tambah Kapolsek.
Ibu korban mengetahui perbuatan cabul dilakukan kepada anaknya, karena awalnya merasa curiga melihat sikap anaknya berubah tidak seperti biasanya.
Setelah beberapa saat ibu korban mencoba membujuk anaknya bercerita, akhirnya korban mau berceritakan kejadian yang di alaminya.
"Anaknya mengaku bahwa dicabuli oleh pamannya. Tidak hanya sekali tapi berkali kali, sebagian pencabulan dilakukan tersangka di rumahnya," ungkap Kapolsek.
Mendengar pengakuan ini, AL melaporkan kejadian yang dilakukan oleh abangnya AE ke Mapolsek Mandau.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan kemudian mengamankan tersangka.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Mandau untuk melengkapi berkas perkara. Kemudian akan di limpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
GADIS Remaja 13 Tahun di Riau Disetubuhi Paman Angkat
Sementara itu, seorang gadis remaja berumur 13 tahun disetubuhi paman angkat, korban terpaksa melayani nafsu bejat sang paman karena diancam akan dibunuh, begini kronologinya.
Aksi pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Dumai, kali ini korbannya gadis remaja 13 tahun.
Pelakunya seorang pria berinisial BU (44) warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
BU yang tega mencabuli LY (13) yang masih duduk dibangku sekolahan ini.
Pelaku bukanlah orang jauh melainkan paman angkat dari korban.
Bahkan, untuk menyalurkan nafsu birahinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau jika tidak menuruti nafsu bejat pelaku.
Tapi kini, pelaku telah mendekam dibalik jeruji Polsek Dumai Timur atas laporan ibu angkat korban LA (26) yang merupakan adik ipar pelaku.
Kronologi
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bustanuddin didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur, AKP Sahudi membenarkan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh BU.
AKP Sahudi mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Bangun Sari, Kelurahan Tanjug Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan ibu angkat korban berinisial LA(26) yang merupakan adik ipar pelaku," kata AKP Sahudi, Senin (17/2/2020).
Dirinya menjelaskan, aksi bejat pelaku terkuak ketika ibu angkat korban yang sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai secara tiba-tiba didatangi oleh korban.
Korban mengadu kepada ibu angkatnya bahwa pelaku mengajak korban untuk melakukan hal yang pernah dilakukan oleh pelaku.
Merasa curiga, lanjut AKP Sahudi, sang ibu angkat meminta korban untuk menceritakan hal apa yang telah terjadi sebelumnya.
Lalu korbanpun menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya, ia terpaksa menuruti hawa nafsu paman untuk berhubungan badan beberapa waktu lalu.
"Diancam menggunakan pisau korban terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri. Mendengarkan hal itu, ibu angkat korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur," jelasnya.
Tidak butuh waktu lama, tambahnya, berdasarkan laporan dari Ibu angkatnya, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Timur dikediamanya.
"Pelaku bersama barang bukti dua bilah pisau telah kita amankan di Polsek Dumai Timur guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
AKP Sahudi mengaku, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 ayat 1UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Pelaku teracam 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
GADIS Remaja 16 Tahun di Riau Disetubuhi Paman Berkali-kali
Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap perbuatan persetubuhan dilakukan kepada anak dibawah umur di wilayah hukumnya.
Pelakunya diketahui berinisial SA (39) warga Desa Sebanggar Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis.
Pelaku melakukan perbuatan bejat ini kepada keponakannya yang masih berumur 16 tahun.
Perbuatan SA ini terungkap setelah ayah korban RA mendapat kabar anaknya sering digagahi oleh adik iparnya.
Dari informasi ini ayah korban langsung memeriksa kondisi anaknya dengan membawanya ke bidan.
"Dari pemeriksaan bidan ini, RA mendapat keterangan anaknya telah hamil. Perkiraan usia kandungannya sudah lima bulan," terang Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada Tribunpekanbaru.com pada Jumat (31/1/2020) siang.
Menurut dia, RA tidak terima dengan kondisi anaknya sudah dalam keadaan hamil
RA kemudian melaporkan perbuatan bejat ini ke Polsek Mandau untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan ini, petugas memeriksa saksi korban dan mendapatkan informasi bahwa perbuatan cabul dilakukan oleh pamannya.
Berdasarkan keterangan korban, Polisi melakukan penangkapan terhadap SA pada hari Selasa (28/1) kemarin.
Pelaku diamankan petugas di rumahnya berada di Desa Sebangar sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dari penangkapan ini, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolsek Mandau dan dilakukan penahanan. Saat ini petugas masih melakukan penyedikan lebih lanjut terhadap tersangka," ungkap Kapolsek.
Perbuatan bejat terakhir kali dilakukan tersangka pada Jumat pekan lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Sebangar.
"Pemeriksaan kita terakhir tesangka melakukan perbuatanya pada tanggal 25 Januari kemarin di rumahnya. Saat ini masih mendalami perbuatan tersangka," tandasnya.
Gadis Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Dicabuli Pacar dan Kakeknya
Seorang gadis remaja 14 tahun di Pekanbaru dicabuli pacar dan kakeknya, hal ini terungkap berawal dari terciduk mesum di rumah.
Gadis remaja itu berinisial SR dan sudah ditangani PPA kepolisian, sementara pacar korban sudah mendekam di penjara, sedangkan kakek korban buron dan sedang dikejar polisi.
Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pekanbaru saat ini sedang mencari keberadaan seorang pria tua berinisial Z.
Dia diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap cucunya sendiri, SR (14 tahun).
Hal ini terungkap saat SR, ditangkap basah oleh warga sedang berbuat mesum di rumah kakeknya itu, di Jalan Pemuda, Pekanbaru.
Saat itu SR tengah asyik berduaan bersama pacarnya, FR yang juga masih dibawah umur.

"Setelah diintrogasi, terungkap jika kakek korban, sudah lebih dulu mencabuli cucunya itu sejak setahun belakangan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (3/1/2020).
Disebutkan Nandang, korban secara resmi sudah membuat laporan, pada 31 Desember 2019 lalu.
Pacar korban berinisial FR, sudah diamankan dan dititipkan di Lapas Anak pada hari ini.
"Sementara untuk kakek korban, saat ini keberadaanya masih terus dicari oleh petugas," pungkasnya.
REMAJA 14 Tahun di Riau Disetubuhi Ayah Tiri 4 Kali
Gadis remaja 14 tahun di Riau disetubuhi ayah tiri 4 kali dan usai lampiaskan nafsu pelaku ancam bunuh korban kalau menceritakan kepada orang lain.
Gadis remaja 14 tahun di Riau disetubuhi ayah tiri 4 kali itu juga disiksa pelaku sejak korban berumur 8 tahun, bahkan ibu korban juga disiksa pelaku.
Gadis remaja 14 tahun di Riau disetubuhi ayah tiri 4 kali itu berinisial AG.
AG harus menelan pil pahit karena AG harus melewati masa kanak-kanak hingga remaja dengan penuh siksaan badan maupun batin.
AG menjadi korban kekerasan oleh ayah tirinya berinisial ES (39) warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
Bukan hanya itu, selain mengalami tindak kekerasan oleh sang ayah sejak usia 8 tahun, ia juga menjadi budak nafsu setan ES.
Bahkan, ibu korban juga ikut menjadi bulan-bulanan kemarahan pelaku.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Kapur, AKP Tumara menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya seorang anak yang menjadikan korban kekerasan ayah tiri.
Diceritakannya, perbuatan pelaku terungkap ketika korban melarikan diri dari rumahnya dan meminta pertolongan dengan warga sekitar, pada Minggu (1/12/2019) lalu.
Lebih lanjut diterangkanya, korban menceritakan kepada warga, bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan oleh ayah tirinya.
"Korban menyatakan bahwa dirinya ditendang oleh ayah tirinya karena pelaku menyuruh korban mendorong sepeda motor yang mogok, namun sepeda motor tidak mau juga hidup pelaku emosi dan menendang bagian perutnya," katanya pada Kamis (5/12/2019).
Selain itu, tambahnya, ibu korban juga dipukul oleh pelaku menggunakan martil.
Atas cerita itu, masyarakat melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur.
"Menurut keterangan korban, aksi kekerasan yang dialaminya berlangsung sejak dirinya berusia 8 tahun. Ia selalu mengalami kekerasan fisik. Bahkan, korban juga sudah 4 kali disetubuhi oleh pelaku. Setiap kali usai menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ungkapnya.
Berdasarkan laporan dan keterangan korban, terangnya, Polsek Bukit Kapur lakukan pemeriksaan saksi dan korban hingga dilakukan visum et refertum.
Kapolsek mengaku, tak menunggu lama, pada hari yang sama pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya.
"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Gadis 14 Tahun Jadi Pelampiasan Nafsu Ayah Tiri
Sementara itu di Sumenep juga seorang anak gadis berusia 14 tahun menjadi pelampiasan nafsu bejat ayah tirinya AH.
Pria berusia 39 tahun memperkosa anak gadisnya di dalam kamar kosan.
Korban anak gadis berinsial NA tak bisa berbuat banyak saat sang ayah tiri minta dilayani di kosan.
Sebab, pelaku akan marah besar jika korban tak mau melayaninya.
Hal itu terjadi korban dan pelaku sedang berdua di kosan yang berlokasi di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep.
Aksi persetubuhan antara ayah tiri dan korban rupanya bukan hanya sekali.
Namun, sudah berulang kali korban dipaksa melayani nafsu bejatnya tersebut.
Malahan, persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku kepada gadis berusia 14 tahun itu atas sepengetahuan ibu kandung korban SBF.
Namun, sang ibu tak bisa berbuat banyak saat tau anak gadisnya menjadi korban pelampisan nafsu sang suami.
Sebab meskipun korban sudah menceritakan pada sang ibu kandungnyanya.
Ibu kandung NA lebih memilih diam dan tidak marah kepada pelaku yang tak lain suaminya.
Lantaran, sang ibu takut diperlakukan kasar oleh suaminya tersebut.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan perihal kejadian anak gadis diperkosa ayah tirinya tersebut.
Menurutnya, pelaku AH saat ini sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Sumenep.
Ia melanjutkan, pelaku diamankan pada, Rabu (20/11/2019) pukul 17.00 WIB sore.
Penangkapan tersangka setelah ada Laporan Polisi dalam kasus pencabulan nomor. LP/196/XI/2019/Jatim/ResSmp, tanggal 20 Nopember 2019.
"Terlapor atau ayah tirinya ini ditahan sesuai laporan dari saudara S (42) warga Kabupaten Sorong Papua Barat," kata Widiarti Sutioningtyas, Kamis (21/11/2019) dikutip dari TribunnewsBogor.com dari Tribun Madura (Jaringan Tribunjatim.com)
AKP Widiarti Sutioningtyas menceritakan kronologi kejadian yang menimpa anak gadis dibawah umur itu.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di rumah kos milik pelaku Agus Haryadi.
"Pada bulan oktober 2019 lalu, sekira pukul 13.30 WIB di dalam kost milik Agus Hariyadi, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep," katanya.
Menurut polisi, saat itu pelaku dan korban sedang berada di rumah kos berdua.
Ibu kandung korban sedang pergi keluara rumah.
Ia melanjutnya, modus dari ayah tiri bejat ini katanya melampiaskan nafsu biologisnya setelah nonton film dewasa di ponsel.
Setelah itu, pelaku memaksa anak gadisnya untuk melakukan hubungan intim saat hanya berdua di dalam kamar kos.
"Sedangkan saat melakukan itu istrinya sedang bekerja, di laundry yang lokasinya berada didepan kostnya," paparnya.

Menurutnya, korban bukan hanya satu kali saja disetubuhi oleh ayah titinya tersebut.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini juga mengatakan, korban dipaksa melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berulang ulang oleh ayah tirinya.
"Hal tersebut dilakukan setelah korban pulang dari sekolahnya. Terlapor ini melakukan persetubuhan terhadap korban yang disertai dengan ancaman walaupun isttinya sudah mengetahuinya," katanya.
Adanya kejadian tersebut, korban sudah bercerita kepada ibu kandungnya.
"Namun Siti Nur Faidah istrinya ini tidak bisa berbuat apa apa lantaran terlapor sering melakukan kekerasan terhadapnya," ungkapnya.
Barang bukti yang diamankam berupa celana kain motif bunga bunga, baju kemeja warna abu abu motif bunga, miniset/BH warna merah muda dan celana dalan warna merah.
Gadis ABG di Riau Jadi Korban Nafsu Bejat Sang Paman
Seorang gadis ABG di Riau jadi korban nafsu bejat sang paman, pelaku tega setubuhi siswi SD itu berkali-Kali di rumah pelaku.
Paman berinisial AE yang sudah berumur 43 tahun itu tega mengagahi keponakannya yang masih berusia sebelas tahun itu.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan AE berulang kali di rumahnya sendiri.
Kejadian ini terjadi di Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Pelaku berhasil diamankan tim opsnal Polsek Mandau yang ditangkap di Jalan Hangtuah Kecamatan Mandau.
Kronologi:
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada Tribunpekanbaru.com mengatakan, tersangka diamankan setelah tim opsnal mendapatkan laporan tindakan pencabulan dilakukan tersangka terhadap keponakanya.
Laporan tersebut disampaikan langsung adik tersangka.
"Kita mengamankan AE Selasa kemarin. Tersangka diamankan di sebuah kantin di Masjid Arafah Jalan Hang Tuah Mandau, tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek.
Perbuatan cabul dilakukan AE diketahui orangtua korban pada Desember 2019 lalu.
Saat itu ibunda korban menelpon abangnya AL meminta dirinya datang ke rumahnya.
"AL yang terkejut saat ditelpon pagi-pagi sekali langsung datang ke rumah korban. Saat sampai di sanalah orangtua korban bercerita bahwa anaknya yang berumur sebelas tahun dicabuli abangnya AE," tambah Kapolsek.
Ibu korban mengetahui perbuatan cabul dilakukan kepada anaknya, karena awalnya merasa curiga melihat sikap anaknya berubah tidak seperti biasanya.
Setelah beberapa saat ibu korban mencoba membujuk anaknya bercerita, akhirnya korban mau berceritakan kejadian yang di alaminya.
"Anaknya mengaku bahwa dicabuli oleh pamannya. Tidak hanya sekali tapi berkali kali, sebagian pencabulan dilakukan tersangka di rumahnya," ungkap Kapolsek.
Mendengar pengakuan ini, AL melaporkan kejadian yang dilakukan oleh abangnya AE ke Mapolsek Mandau.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan kemudian mengamankan tersangka.
"Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Mandau untuk melengkapi berkas perkara. Kemudian akan di limpahkan ke Kejaksaan," tandasnya.
GADIS Remaja 13 Tahun di Riau Disetubuhi Paman Angkat
Sementara itu, seorang gadis remaja berumur 13 tahun disetubuhi paman angkat, korban terpaksa melayani nafsu bejat sang paman karena diancam akan dibunuh, begini kronologinya.
Aksi pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Dumai, kali ini korbannya gadis remaja 13 tahun.
Pelakunya seorang pria berinisial BU (44) warga Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
BU yang tega mencabuli LY (13) yang masih duduk dibangku sekolahan ini.
Pelaku bukanlah orang jauh melainkan paman angkat dari korban.
Bahkan, untuk menyalurkan nafsu birahinya, pelaku mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan sebilah pisau jika tidak menuruti nafsu bejat pelaku.
Tapi kini, pelaku telah mendekam dibalik jeruji Polsek Dumai Timur atas laporan ibu angkat korban LA (26) yang merupakan adik ipar pelaku.
Kronologi
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bustanuddin didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur, AKP Sahudi membenarkan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh BU.
AKP Sahudi mengatakan, bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Jalan Bangun Sari, Kelurahan Tanjug Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan ibu angkat korban berinisial LA(26) yang merupakan adik ipar pelaku," kata AKP Sahudi, Senin (17/2/2020).
Dirinya menjelaskan, aksi bejat pelaku terkuak ketika ibu angkat korban yang sedang berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Dumai secara tiba-tiba didatangi oleh korban.
Korban mengadu kepada ibu angkatnya bahwa pelaku mengajak korban untuk melakukan hal yang pernah dilakukan oleh pelaku.
Merasa curiga, lanjut AKP Sahudi, sang ibu angkat meminta korban untuk menceritakan hal apa yang telah terjadi sebelumnya.
Lalu korbanpun menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya, ia terpaksa menuruti hawa nafsu paman untuk berhubungan badan beberapa waktu lalu.
"Diancam menggunakan pisau korban terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk berhubungan layaknya suami istri. Mendengarkan hal itu, ibu angkat korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dumai Timur," jelasnya.
Tidak butuh waktu lama, tambahnya, berdasarkan laporan dari Ibu angkatnya, akhirnya pelaku berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Dumai Timur dikediamanya.
"Pelaku bersama barang bukti dua bilah pisau telah kita amankan di Polsek Dumai Timur guna proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
AKP Sahudi mengaku, Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 ayat 1UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Pelaku teracam 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
GADIS Remaja 16 Tahun di Riau Disetubuhi Paman Berkali-kali
Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap perbuatan persetubuhan dilakukan kepada anak dibawah umur di wilayah hukumnya.
Pelakunya diketahui berinisial SA (39) warga Desa Sebanggar Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis.
Pelaku melakukan perbuatan bejat ini kepada keponakannya yang masih berumur 16 tahun.
Perbuatan SA ini terungkap setelah ayah korban RA mendapat kabar anaknya sering digagahi oleh adik iparnya.
Dari informasi ini ayah korban langsung memeriksa kondisi anaknya dengan membawanya ke bidan.
"Dari pemeriksaan bidan ini, RA mendapat keterangan anaknya telah hamil. Perkiraan usia kandungannya sudah lima bulan," terang Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi kepada Tribunpekanbaru.com pada Jumat (31/1/2020) siang.
Menurut dia, RA tidak terima dengan kondisi anaknya sudah dalam keadaan hamil
RA kemudian melaporkan perbuatan bejat ini ke Polsek Mandau untuk pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan ini, petugas memeriksa saksi korban dan mendapatkan informasi bahwa perbuatan cabul dilakukan oleh pamannya.
Berdasarkan keterangan korban, Polisi melakukan penangkapan terhadap SA pada hari Selasa (28/1) kemarin.
Pelaku diamankan petugas di rumahnya berada di Desa Sebangar sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dari penangkapan ini, petugas langsung membawa tersangka ke Mapolsek Mandau dan dilakukan penahanan. Saat ini petugas masih melakukan penyedikan lebih lanjut terhadap tersangka," ungkap Kapolsek.
Perbuatan bejat terakhir kali dilakukan tersangka pada Jumat pekan lalu, sekitar pukul 14.00 WIB.
Perbuatan bejat ini dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Sebangar.
"Pemeriksaan kita terakhir tesangka melakukan perbuatanya pada tanggal 25 Januari kemarin di rumahnya. Saat ini masih mendalami perbuatan tersangka," tandasnya.
Gadis Remaja 14 Tahun di Pekanbaru Dicabuli Pacar dan Kakeknya
Seorang gadis remaja 14 tahun di Pekanbaru dicabuli pacar dan kakeknya, hal ini terungkap berawal dari terciduk mesum di rumah.
Gadis remaja itu berinisial SR dan sudah ditangani PPA kepolisian, sementara pacar korban sudah mendekam di penjara, sedangkan kakek korban buron dan sedang dikejar polisi.
Aparat kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Pekanbaru saat ini sedang mencari keberadaan seorang pria tua berinisial Z.
Dia diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap cucunya sendiri, SR (14 tahun).
Hal ini terungkap saat SR, ditangkap basah oleh warga sedang berbuat mesum di rumah kakeknya itu, di Jalan Pemuda, Pekanbaru.
Saat itu SR tengah asyik berduaan bersama pacarnya, FR yang juga masih dibawah umur.
"Setelah diintrogasi, terungkap jika kakek korban, sudah lebih dulu mencabuli cucunya itu sejak setahun belakangan," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (3/1/2020).
Disebutkan Nandang, korban secara resmi sudah membuat laporan, pada 31 Desember 2019 lalu.
Pacar korban berinisial FR, sudah diamankan dan dititipkan di Lapas Anak pada hari ini.
"Sementara untuk kakek korban, saat ini keberadaanya masih terus dicari oleh petugas," pungkasnya.
REMAJA 14 Tahun di Riau Disetubuhi Ayah Tiri 4 Kali
Gadis remaja 14 tahun di Riau disetubuhi ayah tiri 4 kali dan usai lampiaskan nafsu pelaku ancam bunuh korban kalau menceritakan kepada orang lain.
Gadis remaja 14 tahun di Riau disetubuhi ayah tiri 4 kali itu juga disiksa pelaku sejak korban berumur 8 tahun, bahkan ibu korban juga disiksa pelaku.
Gadis remaja 14 tahun di Riau disetubuhi ayah tiri 4 kali itu berinisial AG.
AG harus menelan pil pahit karena AG harus melewati masa kanak-kanak hingga remaja dengan penuh siksaan badan maupun batin.
AG menjadi korban kekerasan oleh ayah tirinya berinisial ES (39) warga Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.
Bukan hanya itu, selain mengalami tindak kekerasan oleh sang ayah sejak usia 8 tahun, ia juga menjadi budak nafsu setan ES.
Bahkan, ibu korban juga ikut menjadi bulan-bulanan kemarahan pelaku.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Kapur, AKP Tumara menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat sekitar terkait adanya seorang anak yang menjadikan korban kekerasan ayah tiri.
Diceritakannya, perbuatan pelaku terungkap ketika korban melarikan diri dari rumahnya dan meminta pertolongan dengan warga sekitar, pada Minggu (1/12/2019) lalu.
Lebih lanjut diterangkanya, korban menceritakan kepada warga, bahwa dirinya mengalami tindak kekerasan oleh ayah tirinya.
"Korban menyatakan bahwa dirinya ditendang oleh ayah tirinya karena pelaku menyuruh korban mendorong sepeda motor yang mogok, namun sepeda motor tidak mau juga hidup pelaku emosi dan menendang bagian perutnya," katanya pada Kamis (5/12/2019).
Selain itu, tambahnya, ibu korban juga dipukul oleh pelaku menggunakan martil.
Atas cerita itu, masyarakat melaporkan kejadian itu ke Polsek Bukit Kapur.
"Menurut keterangan korban, aksi kekerasan yang dialaminya berlangsung sejak dirinya berusia 8 tahun. Ia selalu mengalami kekerasan fisik. Bahkan, korban juga sudah 4 kali disetubuhi oleh pelaku. Setiap kali usai menyetubuhi korban, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban kalau menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ungkapnya.
Berdasarkan laporan dan keterangan korban, terangnya, Polsek Bukit Kapur lakukan pemeriksaan saksi dan korban hingga dilakukan visum et refertum.
Kapolsek mengaku, tak menunggu lama, pada hari yang sama pelaku berhasil diamankan petugas di kediamannya.
"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Bukit Kapur guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur - Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Pak RT Minta Jatah Saat Pergoki ABG Berhubungan Intim di Semak, Begini Kronologinya