PENYELUNDUPAN NARKOBA DI KARIMUN
Tiga Warga Karimun Terancam Hukuman Mati, Selundupkan Sabu-sabu 2 Kilo, Kasusnya Ditangani BNN Kepri
Ke 3 warga Karimun itu Ms asal Sawang Kecamatan Kundur Barat, H asal Pelambung Desa Pongkar Kecamatan Tebing dan Ns asal Pelambung
Kemudian tim melakukan penyisiran di sekitar pesisir perairan Karimun Anak atau perairan yang dilintasi speedboat penyelundup. Hasilnya ditemukan 2 kantong plastik kemasan teh China berwarna hijau di tempat yang berbeda namun berdekatan.
Di dalam kantong tersebut, ditemukan barang berwarna putih yang diduga kuat sebagai sabu-sabu.
"Setelah dilaksanakan introgasi, pelaku mengakui telah membuang barang ke laut sebelum Tim F1QR merapat," ujar Indarto.
Selanjutnya pada pukul 05.10 WIB, tim membawa ketiga orang itu beserta speedboat tersebut ke Lanal TBK untuk pendalaman.
Diberitakan, patroli angkatan laut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba.
Penindakan ini dilakukan oleh tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) TBK, Senin (8/6/2020).
Tiga pelaku yang mengangkut barang haram ini diamankan personel Lanal TBK.
Sementara barang bukti yang ditemukan sekitar 2 kilogram.
Penangkapan ini diekspos di Mako Lanal TBK, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (9/6/2020).
Ekspos dipimpin oleh Danlantamal IV Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto, S.E., M.Han.
Hingga berita ini dikirim, ekspos masih berlangsung. (tribunbatam.id/Elhadif Putra)