Wajib Tahu, Ini Penjelasan Tapera yang Diresmikan Presiden Jokowi Tahun 2020
Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja. Ini merupakan amanat UU nomor 4 tahun 2016.
Sementara itu, rumah yang dapat dibiayai melalui dana Tapera berupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.
Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.
• 73 JCH Asal Bintan Batal Berangkat ke Tanah Suci Tahun Ini Akibat Pandemi Virus Corona
• Fakta 2 WNI ABK Kapal Bendera China Terjun ke Laut, Kerap Dianiaya, Dijanjikan Puluhan Juta Rupiah
Syarat memanfaatkan Tapera
Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk mendapatkan pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
1. Mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan
2. Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
3. Belum memiliki rumah
4. Menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.(TribunBatam.id/Widi Wahyuning Tyas) (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Tapera, Iuran Baru yang Bakal Potong Gaji Karyawan" dan "Gaji Pegawai Dipotong 2,5 Persen, Apa Itu Tapera dan Manfaatnya? ".