Biaya Rapid Test dan PCR Mahal, Kadinkes Batam Uangkap Alasan Mengapa Bisa Menjadi Mahal

Bukan tanpa alasan, warga menilai kebijakan Dishub Batam itu justru kian mempersulit keadaan ekonomi masyarakat.

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyebutkan 400 rapid test bantuan dari Pemprov Kepri sudah disalurkan ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk memeriksa ODP dan PDP Covid-19. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM –Hasil Rapid tes menjadi salah satu kewajiban untuk berangkat menggunakan trasportasi udara.

Namun saat ini, banyak masyarakat yang megeluhkan mahalnya biaya rapid tes tersebut.

Akibat pandemi global Covid-19, maskapai penerbangan tak memperbolehkan calon penumpangnya terbang sembarangan. Begitu juga di Bandara Hang Nadim Batam.

Kereta Emas Belanda Bergambar Perbudakan di Indonesia Bikin Heboh, Munculkan Petisi Agar Dimuseumkan

Tidak Ada Kejelasan dan Kepastian, Korban Kaveling Bodong Datangi Polda Kepri

Reaksi Manajemen Lion Air Batam Calon Penumpang Batal Berangkat Karena Reaktif Rapid Test

Sebelum terbang, setiap calon penumpang wajib menyertakan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau hasil uji PCR dari petugas kesehatan berwenang.

Akibatnya, penumpang mengeluh. Beberapa di antara mereka mengaku, selain prosedur terbang lebih sulit, mengurus surat kesehatan memerlukan biaya relatif tinggi.

Bahkan, hampir setara harga tiket. Menanggapi ini, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmajardi pun ikut berkomentar.

Menurutnya, untuk harga minimal rapid test sendiri sekitar Rp 400 ribu.

“Modalnya saja sudah Rp 300 ribu. Belum baju hazmat, spuit (alat suntik), dan sarung tangan,” terangnya kepada Tribun Batam, Rabu (10/6/2020).

Harga itu diakuinya berbeda dengan uji PCR. Untuk uji PCR, seseorang bisa mengeluarkan biaya hingga Rp 2,5 juta.

Sedangkan untuk keakuratan hasil, Didi mengatakan, uji PCR lebih akurat jika dibandingkan dengan hasil rapid test.

“Tapi untuk terbang, cukup rapid test saja. Dan rapid sendiri bisa di semua rumah sakit,” paparnya lagi.

Penyertaan surat kesehatan berupa hasil rapid test atau uji PCR sendiri sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Di surat itu disebutkan, perjalanan udara domestik ataupun internasional saat ini dibatasi oleh berbagai persayaratan.

Usaha Barbershop Batam Coba Bertahan saat Covid-19, Suhu Tubuh di Atas 37,2 Celcius Dilarang Masuk

Syarat dan Pendaftaran Siswa Baru di Anambas, Dibuka secara Daring dan Luring

Selain identitas penumpang, calon penumpang jug wajib menyertakan berkas kesehatan sebelum terbang.

Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Terbang

Pemerintah pusat melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kembali merubah aturan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved