Biaya Rapid Test dan PCR Mahal, Kadinkes Batam Uangkap Alasan Mengapa Bisa Menjadi Mahal

Bukan tanpa alasan, warga menilai kebijakan Dishub Batam itu justru kian mempersulit keadaan ekonomi masyarakat.

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyebutkan 400 rapid test bantuan dari Pemprov Kepri sudah disalurkan ke sejumlah rumah sakit dan puskesmas untuk memeriksa ODP dan PDP Covid-19. 

Otoritas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Batam tetap memberlakukan protokol kesehatan.

Ini penting untuk mencegah penyebaran virus Corona masuk ke Kota Batam, Provinsi Kepri.

Seperti diketahui, Dinas Perhubungan Kota Batam mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan penumpang dari luar Provinsi Kepri wajib mengntongi surat uji PCR atau rapid test serta surt bebas gejala penyakit.

"Tetap menjalankan protokol kesehatan, namun bukan Repid test atau PCR, pengecekan suhu tubuh, mengisi Health Alert Card (HAC/kartu kuning) dan pastinya wajib masker dan sosial distancing," ujar Kepala Bidang Pengendalian Karantina dan Surveilance, Epidemiologi, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Batam, Romel Simanungkalit saat dihubungi TribunBatam.id, Minggu (7/6/2020). PCR.

Ia menilai, surat edaran Dishub Batam masuk ke Kota Batam harus menunjukkan hasil rapid test atau PCR, belum dapat diterapkan.

Resep Sayur Asem Betawi Enak, Gabungan Rasa Asam, Manis, Gurih dan Sedikit Rasa Pedas

Menurutnya, kewenangan pada hal pelayaran dan pelabuhan merupakan ranah KSOP dengan koordinasi Pemerintah Pusat.

"Lain halnya dengan pengaturan di pelabuhan rakyat atau pelabuhan pancung. Saya kira perlu dikaji lagi dasar penerbitan surat edaran itu," ucapnya.

Menurutnya, jika penerbitan surat edaran yang diberlakukan secara menyeluruh untuk pelabuhan yang ada di Kota Batam, harusnya yang mengeluarkan surat edaran tersebut adalah Wali kota sebagai kepala daerah.

Surat edaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam yang dilayangkan untuk setiap penumpang pelabuhan yang masuk Batam wajib menunjukkan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Tes dinilai menyulitkan masyarakat.

Bukan tanpa alasan, warga menilai kebijakan Dishub Batam itu justru kian mempersulit keadaan ekonomi masyarakat.

Pasalnya untuk biaya PCR atau rapid tes warga sedikitnya harus merogoh kocek ratusan ribu Rupiah.

"Ngeri kali pun, masa harus Repid test, padahal saya mau ngurus perkuliahan ke kampus di Tanjungpinang, habis itu balik Batam pagi," ucap seorang warga Batam, Aldo.

Syarat Wajib Warga Luar Kepri Masuk Kota Batam

Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Batam memberlakukan aturan baru bagi orang yang akan memasuki wilayah Batam melalui pelabuhan.

Yakni, warga dari luar Batam wajib menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku hingga 7 hari.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved