BATAM TERKINI

Di Batam, Karyawan Berusia 50 Tahun ke Atas Harus Tetap Kerja, Khusus ASN Disiapkan Meja Khusus

Bagi karyawan yang memiliki penyakit penyerta dan dikhawatirkan rentan terserang Covid-19, harus ada kebijakan yang diambil untuk hal tersebut.

FREEPIK.COM
Ilustrasi covid-19. Karyawan perusahaan maupun ASN dengan usia 50 tahun ke atas harus tetap bekerja dengan perlakuan khusus. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang memiliki penyakit penyerta akan bekerja dengan suasana berbeda. 

Untuk berjaga-jaga, Pemko menyediakan meja khusus dan tidak bergabung dengan karyawan lainnya

"Saya sama pak wakil sama pak Sekda usia 50 an kerja. Mereka tetap kerjalah. Banyak ASN kita yang berusia di atas 50 tahun. Kalau ada penyakit penyertanya akan disiapkan meja khusus. Sebab menurut data, mereka yang memiliki penyakit penyerta ini rentan terserang Covid-19," ujar Wali Kota Batam yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam, Muhammad Rudi, Rabu (10/6/2020).

Diakuinya pegawai dengan usia 50 tahun ke atas cukup banyak.

Jika memang ada yang memiliki penyakit penyerta dan dikhawatirkan rentan terserang Covid-19, mungkin ada kebijakan yang diambil untuk hal tersebut.

CATAT! Alami Masalah Saat Daftar PPDB Online di Batam, Hubungi Nomor Call Center Pengaduan Berikut

LINK http://ppdb-batam.id Tak Bisa Diakses, Wawako: Kemampuan 1.200 Tapi yang Akses 1.300 Orang

Rudi sudah meminta Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mendata ASN sesuai tingkat kesehatannya.

Beberapa waktu lalu pegawai sudah mengisi data terkait kondisi mereka.

"Nanti mereka (BKPSDM) yang petakan. Apakah ASN itu harus bekerja dari rumah atau tetap di kantor, namun mejanya terpisah dan tidak tergabung dengan pegawai lainnya," katanya.

Sementara itu, karyawan industri yang berusia diatas 50 tahun pun harus tetap bekerja.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti.

Sektor pekerja, katanya, sudah ada usulan yang disampailan kepada perusahaan.

Mereka yang berusia di atas 50 tahun diupayakan untuk bekerja di jam normal atau pagi hari.

"Kemarin sudah saya sampaikan kepada perusahaan. Menurut mereka kalau untuk usia 50 tahun ke atas itu rata-rata di kantor dan mereka masuk jam normal semua," ujarnya saat berada di Batam Center.

Ia mengatakan untuk operator semua pekerja berada di usia produktif dan tidak ada yang 50 tahun ke atas.

Sehingga kebijakan ini tidak berlaku untuk level operator.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved