PPDB KARIMUN 2020

Dimulai 29 Juni, Ini Syarat dan Jadwal PPDB Offline di Karimun

Untuk tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan sebagian Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Karimun masih menerapkan sistem PPDB offline

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam/elhadif putra
Kadisdik Karimun Bakri Hasyim. Sebagian besar sekolah di Karimun masih menerapkan sistem offline saat penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2020-2021 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh calon siswa yang ingin mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 ini.

Di Kabupaten Karimun, Dinas Pendidikan telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi, baik untuk PPDB online ataupun secara offline.

Untuk tingkat Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan sebagian Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih menerapkan sistem PPDB offline.

Sistem PPDB online atau daring baru dilaksanakan bagi seluruh SMP Negeri di Pulau Karimun atau sebanyak 9 sekolah, SMP Negeri 1 Kundur dan SMP 1 Moro. Selain 13 SMP tersebut masih menerapkan sistem offline.

Persyaratan untuk TK Kelompok A berusia 5 tahun tahun atau paling rendah 4 Tahun. Sedangkan Kelompok B berusia 6 tahun tahun atau paling rendah 5 tahun.

 Jadi Lokasi Favorit Warga Millenial, Sampah Plastik Tergenang di Laut Harbour Bay Batam

 Wali kota Batam Ubah Kebiasaan Selama Covid-19, Tak Pakai Ajudan Pribadi Sampai Bawa Mobil Sendiri

Kemudian persyaratan pendaftaran PPDB SD harus mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh satuan pendidikan (sekolah) yang dituju.

Batasan usia pendaftar SD berusia 7 tahun sampai 12 tahun, paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

Terkait batasan usia SD ini ada pengecualian, yakni paling rendah 5 (lima) tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2020 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

"Kategori ini harus dibuktikan rekomendasi tetulis dari psikolog profesional, yang dapat direkomendasi oleh dewan guru sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim, Rabu (10/6/2020).

Selanjutnya batasan usia PPDB SMP offline berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020, memiliki ijazah atau surat keterangan kelulusan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

"Syarat usia dibuktikan oleh akte kelahiran yang dikeluarkan pihak yang berwenang," ujar Bakri.

Terkait tata cara PPDB offline SMP adalah pendaftaran dilaksanakan dengan mengisi formulir yang disediakan satuan pendidikan (sekolah) dengan mekanisme yang akan ditentukan satuan pendidikan. Kemudian setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan akan diberikan tanda bukti pendaftaran.

Sementara untuk tahapan PPDB tingkat TK, SD dan SMP sistem offline dilaksanakan sejak 29 Juni hingga 8 Juli 2020.

Untuk waktu pendaftaran dan seleksi dibuka sejak tanggal 29 Juni hingga 3 Juli 2020.

Selanjutnya pengumuman dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved