PPDB KARIMUN 2020

Empat Jalur PPDB Online di Karimun dan Waktu Pendaftarannya

Pada PPDB online di Karimun dibagi menjadi empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/DOK
Seorang calon wali murid mendaftarkan anaknya ke sebuah SMP di Karimun, beberapa waktu lalu 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Sebanyak 13 Sekolah Menengah Tingkat Pertama di Kabupaten Karimun akan menerapkan sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online atau daring.

Ke 13 sekolah tersebut adalah SMPN 1 Karimun, SMPN 2 Karimun, SMPN 1 Meral, SMPN 2 Meral, SMPN 3 Meral, SMPN 1 Tebing, SMPN 2 Binaan Tebing, SMP 3 Tebing, SMP 4 Tebing, SMPN 1 Meral Barat, SMPN 2 Meral Barat, SMPN 1 Kundur dan SMPN 1 Moro.

Sejumlah persyaratan PPDB online yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun harus diperhatikan oleh calon siswa.

PPDB tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun dengan nomor : 008/Disdik/IV/2020, tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru pada TK, SD dan SMP tahun ajaran 2020/2021.

Adapun batasan usia pendaftar calon siswa SMP secara online paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.

Kemudian memiliki ijazah atau surat keterangan kelulusan yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.

"Pada PPDB online dibagi menjadi empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua dan jalur prestasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim, Rabu (10/6/2020)

Jalur zonasi merupakan jalur untuk calon peserta didik yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jumlah peserta didik yang diterima minimal 50% dari total jumlah keseluruhan daya tampung sekolah. Apabila jumlah pendaftar melebihi dari kuota maka yang akan menjadi prioritas adalah jarak udara yang terdekat dari rumah ke sekolah.

"Data zonasi berdasarkan wilayah yang sudah ditetapkan. Acuan tempat tinggal berdasarkan domisili pada Kartu Keluarga (KK) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdaftar minimal 6 bulan," sebut Bakri.

Sementara jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu. Peserta didik ini dibuktikan dengan bukti keikutsertaannya dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

"Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi yang telah ditetapkan. Jumlah peserta didik yang diterima paling sedikit 15% dari jumlah daya tampung sekolah," terang Bakri.

Untuk jalur perpindahan orang tua dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya. Kuota jalur perpindahan tugas dapat digunakan untuk anak guru.

"Jumlah peserta didik yang diterima paling banyak 5% dari jumlah daya tampung sekolah," tambah Bakri.

Sedangkan jalur prestasi dapat dilihat berdasarkan nilai ijazah, hasil perlombaan di bidang akademik dan non akademik ( internasional, nasional, provinsi dan kabupaten) serta harus dibuktikan dengan piagam penghargaan atau sertifikat.

"Jumlah peserta yang diterima adalah sisa kuota dari jalur lainnya," ujar Bakri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved