PILKADA BINTAN

Jalankan Pilkada di Tengah Corona, KPU Bintan Usulkan Anggaran Tambahan Rp 4,8 M

Komisioner KPU Bintan Haris Daulay menuturkan, penambahan anggaran tersebut termasuk untuk pengadaan APD hingga penambahan TPS

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Suasana bagian pelayanan pendaftaran di Kantor KPU Bintan, beberapa waktu lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 4,8 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 4,8 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19.

Usulan itu diajukan pasca diumumkannya pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2020.

Komisioner KPU Bintan, Haris Daulay menuturkan, kebutuhan penambahan anggaran sebenarnya sebesar Rp 6,1 miliar. Namun pihaknya melakukan rasionalisasi anggaran sebanyak Rp 1,3 miliar.

"Jadi kebutuhan penambahan anggaran diangka Rp 4,8 miliar," ujarnya, Rabu (10/6/2020).

Haris menuturkan, penambahan anggaran tersebut termasuk untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) penyelenggara hingga ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (Petugas KPPS).

 HARI Ini, Rabu (10/6) Kapal dari Batam ke Tembilahan Beroperasi Kembali, ke Dumai Kapan?

 BUKAN Akibat Server Down, Ini Penyebab Link http://ppdb-batam.id Susah Diakses

"Sehingga para penyelenggara tetap bisa merasa nyaman dan aman dalam menjalankan tugasnya mensukseskan pelaksanaan pilkada di tengah wabah penyakit ini," tuturnya.

Haris menyampaikan, untuk mengurangi kerumunan warga, KPU berencana menambah TPS sebanyak 34 TPS.

Sebelumnya, jumlah TPS di Bintan untuk pelaksanaan pilkada sebanyak 318 TPS.

"Jadi setelah dilakukan penambahan menjadi 352 TPS," terangnya.

Haris melanjutkan, sebelum ada wabah Covid-19, dalam 1 TPS ideal untuk maksimal 800 pemilih.

Sementara dengan bertambahnya jumlah TPS, maka rata-rata 1 TPS bisa melayani maksimal 500 pemilih.

"Saat ini KPU Bintan masih menunggu peraturan terbaru dari KPU RI soal pelaksanaan tahapan Pilkada di tengah pandemi Covid-19," ungkapnya.

Haris menambahkan, pihaknya juga akan melakukan koordinasi terhadap Dinas Kesehatan Bintan untuk teknis pelaksanaan agar sesuai dengan protokol kesehatan.

"Jadi sampai saat ini kita juga masih menunggu PKPU tentang pelaksanaan Pilkada di masa bencana non alam Covid-19 serta PKPU tahapan, program dan jadwal,"tutupnya.

Tunggu Petunjuk Teknis

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bintan akan dilaksanakan pada Desember 2020.

Hal ini diketahui setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wali kota dan Bupati menjadi Undang-undang.

KPU Bintan sebelumnya sempat sempat menunda beberapa tahapan Pilkada pada 23 September 2020 akibat pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay mengatakan, terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut memberikan kepastian setelah sempat bergulir opsi-opsi waktu pelaksanaan Pilkada setelah sempat menunda beberapa tahapan.

"Perppu tersebut memberikan kepastian waktu pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bintan, sehingga kita bisa segera melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan juga kepada masyarakat di Kabupaten Bintan," ujarnya, Jumat (8/5/2020).

Haris juga menuturkan, terkait jadwal pendaftaran peserta Pilkada di Kabupaten Bintan pasca terbitnya Perppu, pihaknya masih menunggu aturan turunan berkenaan dengan penyesuaian tahapan pelaksanaan pemilihan dari KPU RI.

"Tahapannya belum, karena saat ini kita masih menunggu peraturan berkenaan dengan tahapan, program dan jadwal yang sedang dilakukan revisi oleh pimpinan kita di KPU RI setelah terbitnya Perppu,"terangnya.

Haris menambahkan, bahwa kepastian pelaksanaan Pilkada Bintan pada Desember 2020, dapat terealisasi jika bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah berakhir atau dapat dikendalikan.

"Perppu tersebut juga memberikan kewenangan kepada KPU RI untuk melakukan penundaan kembali Pilkada Serentak secara nasional jika bencana nasional Covid-19 belum berakhir, artinya akan ada penjadwalan ulang jika Desember tidak mungkin dilaksanakan," ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa ditengah pandemi Covid-19 saat ini KPU Kabupaten Bintan sudah menunda beberapa tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan Tahun 2020.

Yakni seperti Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), tahapan Pembentukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih serta menonaktifkan sementara PPK dan Tenaga Pendukung Pemilihan.

Penundaan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan.

 HP Baru Oppo Resmi Meluncur di Indonesia, Inilah Spesifikasi dan Harga Oppo A92

 Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Pengadaan Alat Praktek Disdik Kepri

Koordinasi dengan KPU Bintan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan masih menunggu arahan pusat mengenai penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Meski Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tanggal 5 Mei 2020, pihaknya masih menunggu arahan pusat terkait prosedur rencana pelaksanaan Pilkada yang diundur menjadi bulan Desember 2020.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.

Keputusan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.

Dengan adanya keputusan itu, pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 perihal pemungutan suara yang rencananya dilaksanakan 23 September itu, mundur menjadi 9 Desember 2020.

"Kami masih menunggu arahan dari pusat. Kami juga terus berkoordinasi dengan KPU Bintan mengenai hal ini," ucap Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang, Jumat (8/5/2020).

Dumoranto menuturkan, jika Surat Keputusan (SK) KPU Bintan belum mencabut atau merevisi mengenai penundaan termasuk pelaksanaan tahapan Pilkada.

Ia mengatakan, Bawaslu Bintan juga tidak bisa mengejar untuk proses tahapan Pilkada di Kabupaten Bintan.

"Jadi KPU juga harus memverifikasi pelaksanaan tahapan sebelumnya terlebih dahulu, baru bisa dilaksanakan tahapan Pilkada. Saat ini, belum ada tahapan yang dilaksanakan," terangnya.

Pihaknya mengakui, belum ada surat tembusan yang diterima Bawaslu Bintan baik dari Bawaslu Pusat atau Provinsi Kepir untuk melaksanakan tahapan Pilbup Bintan.

"Kami juga masih menunggu pengumuman dari Satgas Covid-19 secara nasional tanggal 13 Mei 2020, perihal situasi pandemi Covid-19. Kalau satgas sudah menyampaikan tidak darurat nasional, kemungkinan proses tahapan akan kami jalankan. Tapi jika belum aman, tahapan tidak bisa kami jalankan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved