PNS Gaji Rp 5 Juta Bisa Kena Potong Rp 325 Ribu Per Bulan Usai Jokowi Teken PP Tapera 2020
Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) berencana mengeluarkan kebijakan tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
Jika Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu ( PP Tapera 2020), maka akan ada pemotongan gaji bagi para pekerja.
Gaji para pekerja baik PNS, TNI / Polri, BUMN hingga pegawai swasta bakal dipotong 2,5 persen.
Sama seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, pemotongan ini berlaku menyeluruh.
• Wajib Tahu, Ini Penjelasan Tapera yang Diresmikan Presiden Jokowi Tahun 2020
• Apa Itu Tapera, Iuran Wajib yang Akan Dipotong dari Gaji Mulai Januari 2021? Tahap Pertama ASN
Pekerja yang pertama kali diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) adalah aparatur sipil negara ( ASN ) atau pegawai negeri sipil ( PNS ).
Iuran Tapera akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.
Pada skema yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) dan ASN baru diwajibkan mulai membayar iuran Tapera pada Januari 2021.
Setelah itu, lingkup kepesertaan Tapera diperluas secara bertahap.
Tahap kedua adalah pekerja di perusahaan badan usaha milik negara ( BUMN ) dan daerah serta TNI-Polri.
Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, pekerja mandiri, dan pekerja sektor informal.
• Jauhkan dari Anak Anda, 9 Benda Ini Ternyata Bisa Picu Tumor Otak, Simak Penjelasannya
• Data Corona 34 Provinsi di Indonesia Rabu (10/6) Pagi, Total 33.076, Sembuh 11.414, Meninggal 1.923
Tenggat kepesertaan paling cepat untuk kedua tahap ini belum ditentukan.
”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020).
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera).