BATAM TERKINI

Reaksi Manajemen Lion Air Batam Calon Penumpang Batal Berangkat Karena Reaktif Rapid Test

Saat di Bandara Hang Nadim Batam, petugas check in terpaksa menahannya setelah melihat surat kesehatan hasil rapid test miliknya reaktif Covid-19.

TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Pesawat Lion Air saat berada di Hanggar Lion Air Group di Bandara Udara Hang Nadim Batam. Manajemen Lion Air di Batam belum mengetahui calon penumpangnya reaktif rapid test Covid-19. 

“Tetapi yang bersangkutan tetap ngotot mau berangkat,” kata Didi kepada TribunBatam.id saat dihubungi, Rabu (10/6/2020).

Pria itu akan menjalani karantina di rumah setelah dijemput oleh petugas kesehatan di bandara Hang Nadim Batam.

Dia dijadwalkan berangkat menuju Bandara Kualanamu menggunakan maskapai Lion Air pukul 14.40 WIB.

Hingga berita ditulis, Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso belum menjawab konfirmasi dari Tribun Batam.

Upaya konfirmasi pun telah dilakukan sebanyak 3 kali.

Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Terbang

Pemerintah pusat melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kembali merubah aturan perjalanan menggunakan transportasi umum.

Dimana berdasarkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam massa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) menggugurkan aturan sebelumnya dari Gugus tugas penanganan Covid-19 dengan Nomor 5 tahun 2020.

Dalam surat tersebut untuk penerbangan domestik dikatakan bahwa para pengguna transportasi umum, baik darat, laut dan udara wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Kemudian Orang yang melakukan perjalanan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Orang yang melakukan perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like Illnes) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah ah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.

Direktur Bandar Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Teknologi Informasi Komunikasi, Suwarso, mengatakan, pihaknya baru menerima surat tersebut.

Ia menjelaskan, dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tersebut terjadi sedikit perubahan. "Kami baru terima suratnya hari ini," sebutnya, Senin (8/6/2020).

Untuk kedatangan orang luar negeri juga di atur dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tahun 2020 tersebut.

Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan dari negara keberangkatan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved