BATAM TERKINI

Reaksi Manajemen Lion Air Batam Calon Penumpang Batal Berangkat Karena Reaktif Rapid Test

Saat di Bandara Hang Nadim Batam, petugas check in terpaksa menahannya setelah melihat surat kesehatan hasil rapid test miliknya reaktif Covid-19.

TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN HAMAPU
Pesawat Lion Air saat berada di Hanggar Lion Air Group di Bandara Udara Hang Nadim Batam. Manajemen Lion Air di Batam belum mengetahui calon penumpangnya reaktif rapid test Covid-19. 

Pemeriksaan PCR bagi penumpang dari luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza.

Pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan orang komuter melalui PLB dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.

Petugas terlihat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat calon penumpang yang hendak bepergian melalui Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (10/6/2020).
Petugas terlihat melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan surat calon penumpang yang hendak bepergian melalui Bandara Hang Nadim Batam, Rabu (10/6/2020). (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

"Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan oleh pemerintah," sebutnya menjelaskan isi surat tersebut.

Sesuai edaran surat tersebut, orang yang datang dari luar negeri dapat memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.

Sedangkan untuk saat ini belum semua maskapai membuka penerbangannya di Bandara Hang Nadim Batam.

"Untuk hari ini hanya Citilink Dengan 4 penerbangan, Garuda 1 Penerbangan, Sriwijaya 2 penerbangan dan Susi Air 1 Penerbangan," ujarnya.

Syarat Wajib Warga Luar Kepri Masuk Kota Batam

Pemko Batam melalui Dinas Perhubungan Batam memberlakukan aturan baru bagi orang yang akan memasuki wilayah Batam melalui pelabuhan.

Yakni, warga dari luar Batam wajib menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku hingga 7 hari.

Jika tak ada hasil PCR bisa juga melampirkan surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif.

Hanya saja, surat ini hanya akan berlaku selama 3 hari dari saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

Tidak hanya itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR test atau rapid test dari daerah asal.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Provinsi Kepri.

"Kalau di dalam Kepri, cukup minta surat dia bekerja dari kantornya," kata Rustam, Jumat (5/6/2020).

Ia menegaskan warga yang masuk ke Batam wajib menyiapkan persyaratan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved