BATAM TERKINI
TAK Pulang ke Rumah, Seorang Remaja di Batam Dicabuli Tetangga Sendiri, Tergiur Uang Jutaan Rupiah
Saat korban tidak pulang, orangtuanya sudah berusaha mencari ke sana kemari hingga menyakan kepada teman terdekat.
"Pertama 22 Mei 2020, dilakukan di alun alun Engku Putri, lalu kedua pada 29 Mei 2020 di rumah pelaku, dan yang ketiga 6 Juni 2020," sebutnya.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, DE mengiming-imingi korban dengan uang total Rp 1.450.000.
"Di perbuatan terakhir pada 6 Juni 2020 anak saya tidak diperbolehkan pulang, karena ia takut ketahuan," sebut ayah Korban.
Ayah korban yang mendapatkan cerita dan kronologi perbuatan DE kepada anaknya langsung mendatangi rumah pelaku yang hanya berjarak dua rumah.
Tetapi pelaku saat itu sedang tidak di rumah.
"Saya disarankan warga agar melapor ke Polsek," ujarnya.
Ayah korban berharap pelaku yang saat ini telah ditahan di Polsek Nongsa mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
"DE harus mendapatkan hujan setimpal atas perbuatannya karena sudah menghancurkan masa depan anak saya," ujarnya. (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)