VIRUS CORONA DI KARIMUN

Aturan Baru, Tahanan Masuk ke Rutan Tanjungbalai Karimun Wajib Diisolasi 14 Hari, Ini Penjelasannya

Dalam surat edaran yang dikeluarkan Ditjen Pas, tahanan baru harus menjalani masa karantina selama 14 hari di ruang khusus yang telah disiapkan.

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Ilustrasi. Penyerahan remisi bagi sembilan narapidana Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun di hari raya Natal tahun 2019. Di masa Covid-19, ada aturan baru yang diterapkan bagi tahanan yang masuk ke Rutan. Tahanan harus dikarantina di ruang khusus selama 14 hari 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Aturan ketat masih diterapkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun dalam menerima tahanan baru.

Sejumlah poin harus dijalankan apabila penahanan dilimpahkan ke Rutan. Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Dody Naksabani melalui Kasubsi Pelayanan dan Tahanan, Novi Irwan mengatakan, terkait penerimaan tahanan di masa Covid- 19 telah diterima dari Kemenkumham RI.

"Kita menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Ditjen Pas nomor PAS-PK.01.01.01-679 per tanggal 20 Mei 2020 tentang penerimaan tahanan," kata Novi, Kamis (11/6/2020).

Di dalam surat edaran itu disebutkan, pelimpahan terhadap tahanan baru hanya dapat dilakukan bagi para tahanan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

 LINK http://ppdb-batam.id Untuk PPDB Batam Susah Diakses, Disdik Buka Posko Pengaduan

Bukan hanya itu tahanan juga harus menjalani masa karantina selama 14 hari di ruang khusus yang telah disiapkan.

"Sebelum bergabung dengan tahanan lain, akan dikarantina dulu. Kita juga sudah menyiapkan 4 kamar untuk tahanan baru ini. Satu kamar bisa diisi empat tahanan," jelasnya Novi.

Sejak surat edaran tersebut dikeluarkan, Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun telah menerima sebanyak tiga orang tahanan baru, diantaranya 2 warga Negara Myanmar dan satu orang tahanan kasus pencurian.

"Jadi ketiganya kita tempatkan di ruang karantina khusus dulu selama 14 hari," sebut Novi.

Poin lain yang harus dijalankan saat menerima tahanan baru adalah mempertimbangkan kapasitas blok/kamar isolasi yang dimiliki oleh Lapas/Rutan/LPKA.

Selain itu tahanan yang diterima harus sudah dilakukan rapid test dengan hasil non reaktif oleh Jaksa, melakukan cek suhu tubuh dan pemeriksaan kesehatan awal dan berkala, memberikan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) tentang perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), memberikan masker kain yang wajib dipakai, memberikan informasi tentang kewajiban melaksanakan physical dan social distancing.

Kemudian melakukan isolasi selama 14 hari. Apabila terdapat gejala COVID-19 selama masa isolasi segera berkomunikasi dengan dinas kesehatan setempat untuk pelaksanaan tes PCR yang bila di dapati hasil positif, segera dirujuk ke Rumah Sakit rujukan COVID-19 setempat.

Serta melaksanakan secara ketat 12 langkah pencegahan dan penanganan COVID-19.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved