VIRUS CORONA DI KARIMUN
Hanya Layani untuk Kebutuhan Darurat, Kantor Imigrasi Karimun Masih Batasi Pembuatan Paspor
Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian belum bisa memastikan kapan pelayanan paspor kembali normal
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pelayanan penerbitan paspor di Kabupaten Karimun saat ini masih terhenti.
Itu karena adanya pandemi Covid-19. Makanya, Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun masih menutup permohonan pembuatan paspor bagi masyarakat.
"Sementara ini masih menutup pelayanan pembuatan paspor," kata Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian, baru-baru ini.
Kristian mengaku belum tahu sampai kapan penutupan ini berakhir. Saat ini pihaknya masih menunggu aturan baru terkait pembukaan kembali layanan pembuatan paspor dari Direktorat Jenederal Imigrasi, Kemenkumham RI.
"Kita masih menunggu aturan baru dari Dirjen Imigrasi," ujarnya.
• LINK http://ppdb-batam.id Untuk PPDB Batam Susah Diakses, Disdik Buka Posko Pengaduan
Meski demikian, pihak imigrasi masih membuka pelayanan terhadap permohonan paspor yang bersifat darurat atau tidak dapat ditunda, seperti orang sakit yang memang harus segera dirujuk ke luar negeri.
"Kita batasi untuk yang berkebutuhan emergency saja sejak bulan April," sebut Kristian.
Menurutnya, apabila Kementerian kembali memberi arahan untuk membuka pelayanan seperti biasa, maka akan dijalankan dengan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.
"Kalau dibuka maka menerapkan protokol kesehatan. Kita juga sudah siapkan beberapa Alat Pelindung Diri (APD) untuk petugas yang memberikan pelayanan.
Kemudian sarana cuci tangan, alat pengecek suhu tubuh," terangnya.
Dibatasi Karena Corona
Hal yang sama juga berlaku di Bintan. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban, Kabupaten Bintan masih membatasi pelayanan paspor bagi masyarakat dan warga negara asing di Kabupaten Bintan. Hal ini terkait pandemi Covid-19.
"Jadi bagi warga yang ingin mengurus paspor, untuk saat ini kita masih menutup pelayanan di kantor Imigrasi karena masih situasi pandemi Covid-19," ujar Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Oddy Permana, Senin (1/6/2020).
Oddy menuturkan, kantor imigrasi di tengah pandemi saat ini, hanya melayani pengurusan paspor dengan prioritas kebutuhan mendesak. Yakni seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter.
"Berikutnya, orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda. Terkait penutupan pelayanan ini, untuk batas waktunya kita menunggu aturan baru atau evaluasi dari pusat,"terangnya.
Sementara antrean melalui aplikasi layanan paspor online juga di-nonaktifkan sementara. Sedangkan, bagi pemohon yang telah mendapatkan antrean melalui APAPO dapat digunakan setelah pelayanan kembali normal.