VIRUS CORONA DI KARIMUN
Hanya Layani untuk Kebutuhan Darurat, Kantor Imigrasi Karimun Masih Batasi Pembuatan Paspor
Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian belum bisa memastikan kapan pelayanan paspor kembali normal
• Sejumlah Foodcourt dan Restoran Ramai Pengunjung Menjelang Pemberlakuan New Normal di Batam
"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 dan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing,"ucapnya.
Lanjutnya, layanan keimigrasian bagi warga negara asing saat ini juga belum ada.
Namun, bagi orang asing pemegang izin tinggal yang akan atau telah berakhir, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.
"Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa tidak dipungut biaya melainkan gratis,"tuturnya.
Oddy menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standby di setiap bagian. Begitupun di pelabuhan, ada petugas piketnya.
"Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," tutupnya.
(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)