VIRUS CORONA DI KARIMUN

Hanya Layani untuk Kebutuhan Darurat, Kantor Imigrasi Karimun Masih Batasi Pembuatan Paspor

Kasi Infokim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kristian belum bisa memastikan kapan pelayanan paspor kembali normal

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/dokumentasi Tribun
Seorang pemohon penerbitan paspor menjalani sesi foto di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, beberapa waktu lalu 

 Sejumlah Foodcourt dan Restoran Ramai Pengunjung Menjelang Pemberlakuan New Normal di Batam

"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus covid-19 dan mengikuti aturan pemerintah pusat terkait social distancing,"ucapnya.

Lanjutnya, layanan keimigrasian bagi warga negara asing saat ini juga belum ada.

Namun, bagi orang asing pemegang izin tinggal yang akan atau telah berakhir, akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.

"Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa tidak dipungut biaya melainkan gratis,"tuturnya.

Oddy menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban tetap buka dan ada petugas piket pelayanan yang standby di setiap bagian. Begitupun di pelabuhan, ada petugas piketnya.

"Intinya kita tetap ada yang piket baik di kantor maupun di pelabuhan. Sedangkan yang lainnya Work From Home (WFH)," tutupnya.

(tribunbatam.id/Elhadif Putra/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved