PPDB JAKARTA 2020

Lewat Link http://ppdb.jakarta.go.id, Ini Tahapan Lengkap PPDB Jakarta 2020, Siapkan Surat Domisili

"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

ISTIMEWA
Tahapan PPDB Jakarta 2020 dimulai Kamis (11/6/2020) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tahapan PPDB dimulai dengan prapendaftaran secara daring (online).

Link http://ppdb.jakarta.go.id/ bisa dibuka berbarengan dimulainya jadwal PPDB Jakarta 2020.

"#SahabatDisdik berikut Tata Cara Pendaftaran PPDB Daring #ppdbdarirumah. Pendaftaran secara daring ini akan dilakukan serentak untuk semua jenjang pendidikan, dimulai tanggal 11 Juni - 10 Juli 2020," papar keterangan resmi akun Twitter Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @Disdik_DKI, Senin (8/6/2020). 

"Ayo dukung PPDB Jakarta secara daring dengan tetap #darirumah."

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Dalam SK ini dijelaskan bahwa seluruh alur PPDB tahun ini, mulai dari pra-pendaftaran hingga lapor diri dilakukan online (daring).

PPDB Jakarta 2020 Dibuka 11 Juni-10 Juli 2020, Cek Syarat Pendaftaran di http://ppdb.jakarta.go.id

BISA DIAKSES Link http://ppdb.jakarta.go.id, Situs Resmi Pendaftaran PPDB Jakarta 2020

Siapkan NIK saat Daftar PPDB Jakarta 2020 via http://ppdb.jakarta.go.id

"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam SK tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Berikut tahapan serta persyaratan PPDB Jakarta tahun 2020:

1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional).

a. Scan atau foto dokumen berikut:

- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
- Kartu kelurga
- Sertifikat akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

d. Isi formulir secara daring.

e. Unggah berkas persyaratan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved