Sabtu, 2 Mei 2026

PPDB JAKARTA 2020

Lewat Link http://ppdb.jakarta.go.id, Ini Tahapan Lengkap PPDB Jakarta 2020, Siapkan Surat Domisili

"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Tayang:
ISTIMEWA
Tahapan PPDB Jakarta 2020 dimulai Kamis (11/6/2020) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tahapan PPDB dimulai dengan prapendaftaran secara daring (online).

Link http://ppdb.jakarta.go.id/ bisa dibuka berbarengan dimulainya jadwal PPDB Jakarta 2020.

"#SahabatDisdik berikut Tata Cara Pendaftaran PPDB Daring #ppdbdarirumah. Pendaftaran secara daring ini akan dilakukan serentak untuk semua jenjang pendidikan, dimulai tanggal 11 Juni - 10 Juli 2020," papar keterangan resmi akun Twitter Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @Disdik_DKI, Senin (8/6/2020). 

"Ayo dukung PPDB Jakarta secara daring dengan tetap #darirumah."

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Dalam SK ini dijelaskan bahwa seluruh alur PPDB tahun ini, mulai dari pra-pendaftaran hingga lapor diri dilakukan online (daring).

PPDB Jakarta 2020 Dibuka 11 Juni-10 Juli 2020, Cek Syarat Pendaftaran di http://ppdb.jakarta.go.id

BISA DIAKSES Link http://ppdb.jakarta.go.id, Situs Resmi Pendaftaran PPDB Jakarta 2020

Siapkan NIK saat Daftar PPDB Jakarta 2020 via http://ppdb.jakarta.go.id

"Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam SK tersebut, seperti dikutip Kompas.com, Rabu (10/6/2020).

Berikut tahapan serta persyaratan PPDB Jakarta tahun 2020:

1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional).

a. Scan atau foto dokumen berikut:

- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
- Kartu kelurga
- Sertifikat akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen

b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (http://ppdb.jakarta.go.id).

c. Mengajukan akun dengan klik tombol "Pengajuan Akun".

d. Isi formulir secara daring.

e. Unggah berkas persyaratan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved