PPDB JAKARTA 2020

PPDB Jakarta 2020 Dibuka 11 Juni-10 Juli 2020, Cek Syarat Pendaftaran di http://ppdb.jakarta.go.id

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 501/2020 tentang petunjuk PPDB Tahun Ajaran 2020/2021

ISTIMEWA
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta tahun ajaran 2020/2021 dilakukan secara online. Calon PPDB Jakarta 2020 bisa mengakses Link http://ppdb.jakarta.go.id 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) nomor 501/2020 tentang petunjuk  PPDB Tahun Ajaran 2020/2021.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menyebutkan bahwa seluruh alur PPDB tahun ini mulai dari pra pendaftaran hingga lapor diri dilakukan secara daring atau online.

Artinya Link http://ppdb.jakarta.go.id/ untuk PPDB Jakarta 2020 sudah bisa diakses mulai Kamis (11/6/2020). 

 "Mekanisme pelaksanaan PPBD dilakukan secara daring lewat situs ppdb.jakarta.go.id," tulis Nahdiana dalam suratnya itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (10/6/2020).

Link situs resmi PPDB Jakarta 2020 disajikan di akhir berita ini.

Tahapan PPDB dimulai dengan prapendaftaran secara daring (online).

Link http://ppdb.jakarta.go.id/ bisa dibuka berbarengan dimulainya jadwal PPDB Jakarta 2020.

Siapkan NIK saat Daftar PPDB Jakarta 2020 via http://ppdb.jakarta.go.id

BISA DIAKSES Link http://ppdb.jakarta.go.id, Situs Resmi Pendaftaran PPDB Jakarta 2020

"#SahabatDisdik berikut Tata Cara Pendaftaran PPDB Daring #ppdbdarirumah. Pendaftaran secara daring ini akan dilakukan serentak untuk semua jenjang pendidikan, dimulai tanggal 11 Juni - 10 Juli 2020," papar keterangan resmi akun Twitter Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta @Disdik_DKI, Senin (8/6/2020). 

"Ayo dukung PPDB Jakarta secara daring dengan tetap #darirumah."

 Situs Resmi PPDB Jakarta 2020 Bisa Dibuka 11 Juni, Simak Cara Cetak PIN untuk Daftar Sekolah

Berikut Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun 2020:

1. Prapendaftaran

Jadwal Prapendaftaran dimulai 11 Juni - 3 Juli 2020, kecuali hari Minggu dan libur Nasional.

Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran ialah:

Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
Asal sekolah SPK
Asal sekolah asing

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved