Sabtu, 18 April 2026

NEW NORMAL DI BATAM

Pasar Mitra Raya Berbenah, Jadi Percontohan Penerapan Protokol Kesehatan di Kota Batam

Tidak hanya pengunjung, padagang pasar wajib menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, sarung tangan dan pelindung wajah (face shield).

|
TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Pemasangan sekat di lapak pedagang Pasar Mitra Raya, Kota Batam, Provinsi Kepri. Pasar ini menjadi percontohan pasar yang menerapkan protokol kesehatan di Kota Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aktivitas di Pasar Mitra Raya, Batam Centre, Kota Batam, Provinsi Kepri nampak berbeda.

Sejumlah pedagang terlihat sibuk memasang dinding partisi plastik untuk sekat antara pedagang dan pembeli. Sekaligus membuat garis pembatas untuk jaga jarak.

Tempat cuci tangan, hand sanitizer hingga penyemprotan disinfekan secara berkala di sejumlah area pasar bahkan sudah terjadwal.

Pasar Mitra Raya dijadikan sebagai pasar percontohan protokol kesehatan untuk semua pasar di Kota Batam.

"Seperti wajib test suhu kepada semua pengelola pasar, pedagang dan pengunjung," ujar Kepala Bidang (Kabid) Pasar Disperindag Kota Batam, Zulkarnain, Kamis (11/6/2020).

Tidak hanya pengunjung, padagang pasar wajib memakai masker, sarung tangan dan pelindung wajah (face shield).

"Termasuk menjaga kebersihan lingkungan pasar (sampah,selokan, kamar mandi/wc) serta menjaga kerapihan tempat," katanya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Zulkarnain mengungkapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan.

Seperti mal dan Pasar di Kota Batam. Protokol kesehatan ini sudah diberikan kepada pelaku usaha dan sudah menandatangani surat pernyataan.

Ia mengatakan manajemen mall juga harus mematuhi surat pernyataan sanggup mendukung Program Pencegahan Covid-19.

Salah satunya melakukan penyemprotan disinfektan setiap 2 hari sekali.

UMKM Batam Babak Belur Selama Pandemi Corona, DPRD Diminta Gesa Dana PEN Pemerintah Pusat

Data Jumlah Penerbangan dan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Sejak Senin (8/6)

"Misalnya saya ditugaskan untuk mengawasi di DC Mall," kata Zulkarnain kepada Tribunbatam.id.

Adapun protokol kesehatan tersebut diantaranya,antrean pengunjung yang memasuki mal diatur oleh petugas dengan menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) sejauh 1 meter.

Kedua, pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area mal akan dilakukan menggunakan thermo gun atau scanner.

Ketiga, jika suhu tubuh pengunjung diatas 37,5 derajat selsius maka pengunjung tidak diperkenankan masuk.

Keempat, antrean berjarak juga diberlakukan ketika pengunjung memasuki toko di dalam mal untuk menghindari kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19. Kelima di seluruh area mal akan dilakukan penyemprotan disinfektan secara berkala guna menjaga kesehatan pengunjung mal.

Keenam, kawasan wajib masker, ketujuh, tersedia sanitasi tangan, tempat cuci tangan dilengkapi dengan sabun cuci tangan. Kedelapan jarak duduk diatur untuk tidak berdekatan.

Imbauan ini dibuat sesuai dengan surat edaran Walikota Batam Nomor 78 tahun 2020. Tentang Pelaksanaan Gerakkan Pendisiplinan Masyarakat dan Tempat Usaha dalam rangka pencegahan Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19) di Kota Batam.

Berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat koordinasi pimpinan daerah, FKPD, bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Batam pada Rabu 27 Mei 2020. Dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut,

Pertama, bahwa terhitung 28 Mei 2020 sampai dengan 14 Juni 2020 Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Kota Batam akan melaksanakan gerakan pendisiplinan masyarakat dan tempat usaha dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Kota Batam.

Kedua, kepada seluruh pelaku industri, perkantoran, hotel, mall, pertokoan, pasar, rumah makan atau restoran, jasa pariwisata maupun badan usaha lainnya yang melaksanakan kegiatan usaha selama masa pandemi Covid-19 diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan serta komitmen yang telah dituangkan dalam surat pernyataan kesanggupan.

Ketiga, protokol kesehatan sebagaimana pada poin 2 diatas, meliputi kewajiban memakai masker, menjaga jarak fisik, membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Jadwal Semifinal Coppa Italia Leg 2 Juventus vs AC Milan Kick Off Jumat Dinihari Pukul 01.30 WIB

Warga Geger, Jenazah PDP Corona yang Belum Lama Dikuburkan Mendadak Hilang dari Makamnya

Antara lain mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir, olahraga secara teratur, memakan makanan bergizi dan istirahat yang cukup.

Keempat kepada setiap pusat kegiatan diatas, akan dibentuk tim pengawasan yang terdiri dari unsur Pemerintah Kota Batam, BP Batam, TNI atau Polri.

Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh pelaku usaha untuk memfasilitasi dan memberikan akses kepada petugas guna memastikan seluruh protokol kesehatan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved